Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Rabu, 29 Mei 2013

Dakwah, Antara Fiqih Realita dan Fiqih Hukum


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5ZxXLdGz9m2w3JgrnGhTI_vgNMoeXbGPXRqZblkVhOgLemvatyKafPc4DDYSLV9j-9FAz43E1rqRnQhv-EVo7HXzfbnpn4DPuudtJJpZX-ISObzjvl5iSUQRBXexmPt38WOjoLGFPyDWU/s1600/dakwah-itu-cinta.jpg


pkssiak.org - Terwujudnya sebuah tujuan (maqâshid), sangat tergantung kepada perantara tujuan itu sendiri (wasâil). Dalam logika da’wah mengandung pengertian: “Keberhasilan sebuah usaha da’wah sangat ditentukan oleh strategi fiqih da’wah itu sendiri”. Sekalipun bukan harga mati, paling tidak mendorong bagi pelaku da’wah untuk melakukan persiapan yang lebih maksimal agar tujuan da’wah dapat tercapai tanpa menafikan kehendak (iradah) yang Maha Kuasa. Makanya, diperlukan peningkatan kemampuan untuk memahami segala perbedaan tingkatan akal, karakter, wawasan dan lainnya, terutama mengenai pribadi dâ’i sebagai subjek da’wah dan kehidupan da’wah itu sendiri sebagai objeknya. (Fathi Yakan, Al-Istî’âb fî Hayâtid Da’wah wad Dâ’iyah, hal. 9)
               Sebenarnya pembahasan mengenai masalah ini sudah banyak dikaji para tokoh dan pemikir zaman ini, Al-Bayanuni dalam al-Madkhal, Abdul Karim Zaidan dalam Ushulud Da’wah, Hasan Al-Banna dengan Fiqhul Wâqi’nya, Sayyid Quthb dan Mushthafa Masyhûr dengan Fiqhud Da’wahnya. Tidak terkecuali Dr. Mohammad Natsir dengan buku yang sama.
               Dalam prakteknya, memahami lapangan da’wah tidak semudah membalikkan telapak tangan, dimana seorang pelaku da’wah akan dihadapkan kepada dua kenyataan, antara Fiqhul Wâqi’ (memahami realitas yang dihadapi) dengan Fiqhul Ahkâm (memahamkan dalil syari’at yang harus diamalkan), mana yang harus lebih didahulukan?
               Di sinilah para dâ’i akan diuji, mampukah mereka menimbang-nimbang dua persoalan tersebut. Dalam istilah Dr. Yûsuf al-Qaradhawi, bagaimana seorang dâ’i mampu memetakan Fiqhul Muwâzanât bainal mashâlih wal mafâsid (mempertimbangkan antara kemashlahatan dan kemadharatan atau kerusakan secara seimbang) yang didasarkan kepada pemahaman kajian ilmiah, objektifitas dan kecermatan terhadap realita, baik realitas kita maupun realitas orang lain dengan memanfa’atkan semua data, informasi dan sarana modern. (Al-Qaradhawi dalam As-Shahwah al-Islâmiyah Bainal Ikhtilafil Masyru’ Wat Tafarruq al-Madzmûm, hal. 7)
               Yang lebih adil dari kedua pertimbangan tersebut itu, adalah memadukan antara pemahaman syar’i dan pemahaman realita agar dapat saling menyempurnakan sehingga mampu mencapai pertimbangan ilmiah secara benar, jauh dari sikap ekstrim dan ceroboh. Kaidah semacam ini telah muncul semenjak zaman para ulama terdahulu dan diulas dalam kitab-kitab mereka, seperti Al-Mustashfa karya al-Ghazali, Al-Muwâfaqât karya As-Syâthibi, Al-Qawâ’id karya Al-Juwaini, Al-Asybâh karya As-Suyûthi dan Al-Furuq karya Al-Qurâfi (Al-Qaradhawi, Awlâwiyât al-Harakah al-Islâmiyah Fil Marhalatil Qâdimah (terj.), hal. 29)
               Terlepas dari pro dan kontra, mana yang lebih wajib didahulukan, nampaknya keduanya setuju bahwa ‘fiqhul wâqi’ sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki oleh para pengemban da’wah. Namun demikian, perlu adanya batasan-batasan dan persyaratan-persyaratan dalam penerapannya agar tidak terjadi penyimpangan. Hal ini pernah dikhawatirkan Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdil Hamid al-Halabi, bahwa diantara penyimpangan tersebut adalah: terjerumus dalam pemisahan antara ilmuwan agama dengan ilmuwan syari’at seperti dikenal dalam dunia tashawwuf, cepat menuduh orang lain tidak tahu kondisi, meninggalkan syari’at demi fiqhul wâqi’ tanpa landasan ilmu, meremehkan tauhid dan sunnah nabi, mengikuti tradisi dengan alasan fiqhul wâqi’. (Fiqhul wâqi’ Bainan Nazhariyât wat Tathbîq (terj.) hal. 64-83)
               Bahkan sebelumnya, Syaikh Muhammad Nashîruddin al-Albani menegaskan dalam bukunya: Suâl Wa Jawâb Haula Fiqhil Wâqi’ bahwa mengetahui fiqhul wâqi’ (memahami realitas) merupakan ilmu yang penting untuk diketahui. Namun, menurutnya tidak berarti harus berlebihan sampai menggeser fiqih-fiqih lainnya seperti halnya Fiqhul Qur’an, Fiqhus Sunnah, Fiqhul Lughah, Fiqh Hukum Alam dan Fiqhul Ikhtilâf dan lain-lainnya. Masih menurutnya, memahami Fiqhul Qur’an dan Fiqhus Sunnah merupakan pokok dan dasar dari semua jenis fiqh. Tidak berlebihan jika ada yang mengatakan memahami fiqh ini hukumnya Fardhu ‘Ain, mengingat besarnya kebutuhan kaum muslimin dan keharusan untuk berpegang teguh padanya. Sedang fiqih wâqi’ hukumnya fardhu kifâyah, artinya sebuah kewajiban yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagiannya, maka gugurlah kewajiban sebagian yang lain. Sikap yang adil adalah sikap pertengahan, memahami fiqhul waqi’ adalah penting, namun tidak menenggelamkan mereka didalamnya. (lihat Fiqhul Wâqi’ Upaya memahami Realitas Ummat Islam karya Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albani)
               Untuk menggambarkan betapa memahami realitas itu sesuatu yang penting dan bagaimana caranya agar selamat dari problem tersebut, rasulullah saw. sejak awal telah memberikan rambu-rambunya, diantaranya hadits rasulullah saw. yang menunjukan betapa pekanya beliau dalam melihat realita lingkungan yang dihadapi dengan memberikan solusinya.
إِذَاتَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لَايَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ (رواه أبو داود)
“Apabila kalian berjual beli dengan cara ‘inah dan kalian mengambil ekor sapi, serta sudah ridha terhadap bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak akan dicabut sampai kalian kembali kepada agama kalian” (HR. Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar ra., di shahihkan oleh al-Albâni dalam Silsilah al-Hadits as-Shahîhah 1/42 no. 11)
Menurut Nâshir bin Sulaiman al-‘Umr, untuk lebih selamatnya memahami Fiqhul Wâqi’, maka penting untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Berpegang pada prinsip-prinsip syar’i dan akal dalam menilai suatu fakta dan dalam membuat prediksi
2.      Teliti dalam menukil dan menerima informasi (QS. Al-Hujurât/ 49: 6)
3.      Seimbang dalam menentukan nara sumber (QS. Al-Baqarah/ 2: 143)
4.      Berinteraksi dengan baik dan menjauhi bahaya (QS. An-Nahl/ 16: 125 dan Al-Baqarah/ 2: 269)
5.      Tidak memastikan dalam membuat prediksi (QS. Luqman/ 31: 34 dan QS. Al-A’raf/ 7: 188)
6.      Waspada pada sikap ta’ajjub kepada orang-orang kafir dan orang-orang yang menyimpang.
Adapun batasan pokok yang dijadikan sendi-sendi Fiqhul Wâqi’, diantaranya memilih nara sumber, mana yang harus didahulukan dari sumber-sumber yang lebih selamat dalam menimbang persoalan-persoalan yang dihadapi. Sumber-sumber yang dimaksud adalah: Al-Qur’an dan Tafsirnya, as-Sunnah an-Nabawiyyah, Sîrah salafus shalih, kitab-kitab ‘aqidah dan fiqih, mempelajari dan memahami sejarah, sumber-sumber yang berhubungan dengan politik, hubungan politik dan ekonomi (termasuk sosial, budaya dan keamanan, pen.) dan sumber lain yang bersifat informatif. Wallâhu A’lam

[makalah88]
0 Comments
Tweets
Komentar