''Sesuai dengan peraturan yang ada, surat dukungan partai harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris definitif, tidak boleh oleh pelaksana tugas,'' tegas Ketua KPU Riau, T Edi Sably kepada wartawan, Rabu (21/5/2013).
Menurut Edi, pihaknya hanya berpedoman pada peraturan yang ada artinya yang dipedomani adalah SK terakhir yang sah sesuai dengan ketentuan di partai tersebut.
Sedangkan rekomendasi DPP masing-masing partai, menurutnya, merupakan urusan internal partai. ''Jadi meski cagubri dan cawagubri direkomendasi DPP partai, tapi jika tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai di tingkat provinsi, tetap tidak sah,'' tegasnya.
Seperti diketahui ada beberapa Cagubri dan Cawagubri yang bukan merupakan ketua atau sekretaris tapi mendapat rekomendasi DPP partai, tapi jika Ketua DPD atau DPW provinsi tidak menandatangani berkas pencalonan, maka akan gugur sebagai Cagubri atau Cawagubri. (nti/goriau)