pkssiak.org - Segera
setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit kerugian
negara, KPK akan menahan tersangka pertama kasus dugaan korupsi
pembangunan proyek pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga
nasional, Bukit Hambalang Jawa Barat, Deddy Kusdinar.
Hal itu itu dikatakan oleh Ketua KPK Abraham Samad di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5).
"Yang duluan ditetapkan sebagai tersangka. Itu juga kalau sudah ada hitungan kerugian negara," kata Abraham.
Menurut Abraham, BPK tidak lama lagi akan merampungkan penghitungan audit kerugian negara proyek Hambalang.
"Pihak BPK sudah berjanji akan merampungkan audit kseluruhan proyek Hambalang," kata Abraham.
Hasil audit kerugian negara atas proyek Hambalang ditunggu- tunggu lantaran terkait upaya penahanan terhadap para tersangka kasus ini. Selain itu berkaitan pula dengan peningkatan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian
Hal itu itu dikatakan oleh Ketua KPK Abraham Samad di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5).
"Yang duluan ditetapkan sebagai tersangka. Itu juga kalau sudah ada hitungan kerugian negara," kata Abraham.
Menurut Abraham, BPK tidak lama lagi akan merampungkan penghitungan audit kerugian negara proyek Hambalang.
"Pihak BPK sudah berjanji akan merampungkan audit kseluruhan proyek Hambalang," kata Abraham.
Hasil audit kerugian negara atas proyek Hambalang ditunggu- tunggu lantaran terkait upaya penahanan terhadap para tersangka kasus ini. Selain itu berkaitan pula dengan peningkatan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian
Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus. Andi
ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus
tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan
pengguna anggaran proyek Hambalang.
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. [suaranews]
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. [suaranews]