Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Benarkah KPK Tebang Pilih Kasus? So Pasti..

Benarkah KPK Tebang Pilih Kasus? So Pasti..


By: admin Kamis, 23 Mei 2013 0

kpk
pkssiak.org - Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan asas kesamaan hukum terhadap para koruptor? Jawabannya, so pasti. Namun, perkembangan belakangan ini mengesankan KPK tebang pilih dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan para pejabat atau penyelenggara negara.
Kesan tersebut muncul karena faktanya memang baru segelintir orang saja yang diseret KPK dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan ada kesan KPK enggan menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 itu.
Padahal UU tersebut memberi kewenangan luar biasa kepada KPK untuk menelusuri uang hasil korupsi, menyitanya, dan sekaligus memiskinkan para terpidana. Bahkan,KPK juga bisa memenjarakan siapa saja yang ikut menikmati atau menguasai hasil korupsi sebagai pelaku pencucian uang, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam kejahatan tersebut.
Belakangan ini dua kasus TPPU sedang ditangani KPK. Kasus pertama melibatkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, yang tengah diadili dalam skandal korupsi simulator ujian SIM. Yang kedua melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq, yang disangka menerima gratifikasi dari penjatahan kuota impor daging sapi.
Ketika KPK mulai menggerayangi harta kekayaan Djoko, yang ternyata
fantastis, nyaris tidak ada yang memprotes penerapan UU TPPU tersebut. Semua memuji langkah yang ditempuh KPK. Republik pun adem-ayem karena semua orang merasa lembaga antirasuah tersebut sudah berada di jalan yang benar. Namun, lain Djoko lain Lutfi. Penyitaan aset Lutfi menuai perlawanan sengit dari PKS, yang menuding KPK tebang pilih. Pasalnya, KPK tidak menerapkan UU yang sama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pentolan-pentolan partai politik lainnya. Sebut saja, misalnya, mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Apakah benar KPK tebang pilih? Kita berharap lembaga yang diberi tanggung jawab sebagai motor penggerak pemberantasan korupsi ini segera bertindak untuk memupus kesan seperti itu. Parahnya,korupsi di negeri ini mengharuskan KPK untuk selalu menyeret para tersangka koruptor dengan UU TPPU sejak awal penyidikan. Tak cukup cuma dengan UU Antikorupsi.
Tidak perlu ada alasan bahwa KPK terpaksa tebang pilih akibat terbatasnya jumlah penyidik. Memang KPK hanya punya 78 penyidik, jumlah yang terkecil dibanding dengan jumlah laporan kasus tindak pidana korupsi yang makin membeludak. Namun, akan lebih elok menambah jumlah penyidik daripada pilih-pilih kasus atau berlambat-lambat dalam bertindak.
KPK harus memegang teguh komitmennya untuk memerangi korupsi. Kasihan rakyat. Abaikan perlawanan politik dari pihak mana pun. Toh, memang kodrat politikus untuk melawan, bahkan ketika mereka yakin tidak punya alasan untuk melawan.(ik)



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar