pkssiak.org - Kader PKS tidak pernah menghalangi upaya petugas Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk menyita mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq. Yang
menjadi persoalan ketika petugas keamanan kantor PKS menanyakan surat
penyitaan, petugas KPK yang datang, Senin (6/5) malam tidak bisa
menunjukkan surat tersebut.
“Mereka hanya mengatakan nanti menyusul,” kata Zainuddin Paru, kuasa hukum LHI, Selasa (7/5) di Jakarta.
Persoalan lainnya, kata Zainuddinn, tidak semua mobil yang akan di sita
milik LHI. “Ada mobil partai, dan milik kader PKS lainnya,” imbuh
Zainuddi.
Zainuddin mengemukakan, ada dua hal yang menjadi keberatan tim hukum
LHI. Pertama, KPK datang untuk menyita tanpa membawa surat penyitaan,
sehingga petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin di sita.
Kedua, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI.
“Jadi ada prosedur yang tidak dipenuhi KPK, sehingga wajar jika petugas pengamanan menanyakan surat-surat itu,” katanya.
Terkait pengempesan ban mobil yang akan di sita KPK, Zainuddin
menyatakan, pengempesan itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut
tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan
menimbulkan delik baru.
Dan pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.
“Karena para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita,
sehingga mereka ingin membawa keluar. Ketika berkonsultasi dengan saya,
saya melarangnya,” tegas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, dari enam mobil yang diberi KPK Line, hanya dua mobil
yang milik LHI, yaitu Mazda putih dan Pajero hitam. Sisanya milik
partai dan kader PKS.[islamedia]