Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Anis Matta: KPK Bukan Lembaga Suci

Anis Matta: KPK Bukan Lembaga Suci


By: admin Senin, 13 Mei 2013 0


pkssiak.org - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan 10 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri terkait penyitaan enam mobil di kantor DPP PKS beberapa waktu lalu.
Presiden PKS, Anis Matta mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri hari ini. "Insya Allah akan kami laksanakan hari ini pukul 14.00 WIB," kata Anis Matta di kantor KPK, Senin, 13 Mei 2013.
Anis beralasan, pelaporan itu untuk memberikan pelajaran bagi warga negara Indonesia agar dalam melaksanakan penegakkan hukum, ditegakkan secara baik dan benar.
Menurutnya, tidak ada manusia maupun lembaga yang bersih dan suci. "Termasuk KPK," ujarnya.
Oleh sebab itu, Anis menilai, KPK sebagai lembaga penegak hukum bisa saja melakukan kesalahan, yang mungkin disadari atau tidak disadari. Karena kesalahan itu, maka PKS melaporkan KPK ke Mabes Polri.
"Tidak ada lembaga yang suci. Oleh karena itu kita adukan langkah ini ke Mabes Polri tentang hak-hak kami yang dilanggar selama proses penyitaan yang salah kemarin," katanya.
Sebelumnya, PKS menilai 10 penyidik KPK itu melanggar SOP dan KUHAP saat berusaha menyita mobil, pekan lalu, sebab tidak membawa surat tugas. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Fahri Hamzah, menuturkan, penyidik itu datang dan marah-marah serta menggertak sekuriti kantor DPP PKS.
Sesuai dengan SOP, kata Fahri, dalam menyita barang bukti penyidik harus menunjukkan surat perintah dan tugas penyitaan. Tanpa surat itu penyitaan tidak dapat dilakukan.
"Aturan KUHAP dan SOP penyitaan harus berhadapan dengan pemilik. Datang dengan baik-baik lah, dan bawa surat saja. Bagaimana misalnya kalau yang datang itu KPK bodrek?" ujarnya.
Setelah penyidik menujukkan surat, baru dapat barang bukti disita dengan bukti penandatanganan BAP. PKS, katanya, tidak berupaya menghalangi penegakan hukum, asal jelas sesuai aturan. PKS tak pernah minta surat pengadilan terkait penyitaan mobil Luthfi. Pihaknya hanya meminta surat tugas dan perintah. (eh)

*http://nasional.news.viva.co.id/news/read/412288-presiden-pks--kpk-bukan-lembaga-suci


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar