Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Rabu, 29 Mei 2013

Anggota Timwas Century Desak KPK Konfrontir Sri Mulyani-Boediono

p4aa4c694e171b_20090515_124126_boediono2pkssiak.org, JAKARTA - Anggota Timwas Century DPR Sutan Bathoegana mendukung dikonfrontirnya Sri Mulyani dengan mantan Gubernur BI Boediono. Dewan menginginkan, kasus Century cepat selesai, terang benderang. Oleh sebab itu apa yang diperoleh KPK, silahkan lanjutkan.
Demikian ditegaskan Sutan Bhatoegana kepada pers sebelum Sidang Paripurna DPR Selasa (28/5) di Jakarta.
Secara terpisah, anggota Timwas Century Bambang Soasatyo juga mendesak KPK untuk mengkonfrontir mantan Menkeu Sri Mulyani dengan mantan Gubernur BI Boediono, apalagi KPK telah memeriksa Sri Mulyani di Amerika Serikat berarti telah memperoleh data yang cukup berarti bagi penyelesaikan kasus Century selanjutnya.
Pada Rabu (29/5), Timwas Century mengagendakan rapat dengan mengundang KPK. Undangan disampaikan menyusul tidak hadirnya KPK dalam memenuhi undangan Timwas DPR pekan lalu.
Rapat Timwas pekan lalu akhirnya ditunda lantaran ketidakhadiran KPK, sementara dari pejabat BI, Notaris dan pihak bank Century telah hadir di ruangan rapat. KPK menolak hadir dalam rapat bersama Anggota Timwas yang digelar untuk merekonstruksi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dari Bank Indonesia.
Melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Abraham Samad, dijelaskan bahwa KPK menolak hadir untuk menjaga independensi dan menolak memberikan laporan di hadapan pihak yang statusnya terperiksa KPK.
Sutan Bhatoegana menambahkan, pihaknya mendukung apapun yang terbaik dilakukan KPK, yang penting tidak ada intervensi. “Bagi kita selesai masalah ini maka selesailah kasus Century, apapun konskuensinya,” tandas politisi Partai Demokrat ini.
Sedangkan politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menambahkan, perlunya mengkonfrontasi Sri Mulyani dengan Boediono didasari oleh kapasitas keduanya sebagai mantan ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dengan demikian proses hukum kasus Bank Century cepat selesai dan tidak akan berlarut-larut seperti sekarang. (A-109/A-107)*** [fh]
0 Comments
Tweets
Komentar