Analisa Terbaru, Edisi "Ngibul" Johan Budi Semakin Terungkap
By: admin
Senin, 13 Mei 2013
0
pkssiak.org - Kasus penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada beberapa mobil di DPP PKS, pada hari Senin Malam (6/5). Dan dilanjutkan pada keesokan harinya, Selasa (7/5). Di DPP PKS, Jl TB Simatupang.
Menjadi sorotan publik, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan tidak membawa surat penyitaan. Parahnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi. Selalu menjelaskan bahwa KPK telah membawa identitas jelas, dan termasuk penyitaan.
“Surat penyitaan ada dan ditunjukan waktu di situ,“ kata Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (8/5/2013).
Namun, security DPP PKS membantah bahwa para petugas KPK itu datang membawa surat penyitaan. Bahkan satuan pengamanan DPP PKS, tak melihat ada tanda pengenal bahwa para petugas KPK itu adalah orang KPK, kecuali hanya berkata memperkenalkan diri saja. Dengan berkata "Saya dari KPK, Ingin menyegel dan menyita mobil yang ada disini," ucap Security DPP PKS.
Ketika diminta surat penyitaan oleh petugas Security DPP PKS, para penyidik KPK hanya mengatakan "Nanti menyusul,"
“Enggak pakai surat juga kita bisa sita, kata salah satu orang KPK itu,” tutur Jamaludin, petugas Kantor DPP PKS di Jakarta, Jumat (10/5/2013).
Bahkan dengan arogansinya, petugas KPK itu mengancam akan menyegel gedung DPP PKS.
Indriyanto Seno Adji, salah satu pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) menyayangkan langkah KPK yang terkesan ragu-ragu dalam penyitaan sejumlah mobil di kantor DPP PKS.
"Ada keraguan karena proses penyitaan yang dianggap menyimpang dalam praktik lapangan," kata Indriyanto, di Jakarta, Jumat (10/5).
Menurutnya, KPK layak mempidanakan pihak-pihak yang menghalang-halangi penyitaan, karena
melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan
demikian, KPK diharapkan tidak ragu melaksanakan wewenangnya. Apalagi
dalam proses penyitaan, penyidik KPK telah membawa surat-surat lengkap,
antara lain surat penyitaan dan kelengkapan identitas penyidik.
"Kalau penyitaan dianggap sebagai bagian penyidikan, maka menghalangi proses penyitaan sebagai bagian dari penyidikan dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Ia mengisyaratkan bahwa keraguan KPK dalam melakukan penyitaan beberapa mobil di DPP PKS, bisa jadi memang KPK telah melakukan pelanggaran prosedural hukum.
Beberapa kali, jubir KPK, Johan Budi. Saat dialog dibeberapa televisi swasta, mengatakan bahwa KPK mempunyai format surat penyitaan sendiri, dan tidak diperlukan oleh pengadilan.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan penjelasan dari Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam kasus Simulotor Sim, dalam penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK di Kantor Korlantas Polri.
"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Itu izin penggeledahan dan penyitaaan. Dengan izin itu maka sah-lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8). Bagi Bambang, yang terpenting adalah barang bukti sudah di tangan KPK. "Cuma yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua dan itu juga sudah dijaga bersama-sama (dengan Polri)."
Sangat aneh, jika Johan Budi mengatakan tidak dibutuhkan surat penyitaan dari pengadilan, dalam kasus penyitaan mobil di DPP PKS. Sedangkan KPK sendiri memerlukan surat izin dari pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan saat melakukan tugasnya di kantor Korlantas Polri. Padahal dua-duanya mempunyai kesamaan, yaitu penggeledahan dan penyitaan pada sebuah kantor institusi.
Jika di kantor Korlantas Polri saja, KPK membutuhkan surat penggeledahan dan penyitaan, sebagaiman prosedur hukum. Lalu di kantor DPP PKS, tim penyidik KPK malah terlihat seperti preman, dengan tidak memperlihatkan surat penyitaan, bahkan mengatakan akan menyegel seluruh gedung DPP PKS. Dengan begitu, sangat jelas ada upaya hukum yang diskriminatif KPK terhadap PKS.(suaranews)
"Kalau penyitaan dianggap sebagai bagian penyidikan, maka menghalangi proses penyitaan sebagai bagian dari penyidikan dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Ia mengisyaratkan bahwa keraguan KPK dalam melakukan penyitaan beberapa mobil di DPP PKS, bisa jadi memang KPK telah melakukan pelanggaran prosedural hukum.
Beberapa kali, jubir KPK, Johan Budi. Saat dialog dibeberapa televisi swasta, mengatakan bahwa KPK mempunyai format surat penyitaan sendiri, dan tidak diperlukan oleh pengadilan.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan penjelasan dari Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam kasus Simulotor Sim, dalam penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK di Kantor Korlantas Polri.
"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Itu izin penggeledahan dan penyitaaan. Dengan izin itu maka sah-lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8). Bagi Bambang, yang terpenting adalah barang bukti sudah di tangan KPK. "Cuma yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua dan itu juga sudah dijaga bersama-sama (dengan Polri)."
Sangat aneh, jika Johan Budi mengatakan tidak dibutuhkan surat penyitaan dari pengadilan, dalam kasus penyitaan mobil di DPP PKS. Sedangkan KPK sendiri memerlukan surat izin dari pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan saat melakukan tugasnya di kantor Korlantas Polri. Padahal dua-duanya mempunyai kesamaan, yaitu penggeledahan dan penyitaan pada sebuah kantor institusi.
Jika di kantor Korlantas Polri saja, KPK membutuhkan surat penggeledahan dan penyitaan, sebagaiman prosedur hukum. Lalu di kantor DPP PKS, tim penyidik KPK malah terlihat seperti preman, dengan tidak memperlihatkan surat penyitaan, bahkan mengatakan akan menyegel seluruh gedung DPP PKS. Dengan begitu, sangat jelas ada upaya hukum yang diskriminatif KPK terhadap PKS.(suaranews)
DPD PKS Siak - Download Android App