Ada apa dengan KPK . . .???
By: admin
Selasa, 14 Mei 2013
0
pkssiak.org - Perilaku KPK berdasarkan hukum dapat dinilai dan didasarkan pada hukum yang menjadi landasan operasional KPK.
Kasus LHI, kasus suap
daging sapi tidak dapat dibuktikan oleh KPK. Akhirnya KPK menggoreng
kasus ini dengan pasal TPPU, tentang pencucian uang. Salah satu perilaku
arogan KPK terlihat pada Senin malam, ketika mereka mendatangi gedung
PKS untuk menyita kendaraan milik LHI. Tindakan KPK tersebut mengundang
banyak pertanyaan dan dipertanyakan banyak karena mereka memaksa masuk
Gedung kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan
administrasi.
Berikut perundangan-undangan yang menjadi penilaiaan arogansi KPK atas tindakannya baru-baru ini terhadap PKS.
Secara umum Hukum Acara Penyitaan diatur oleh KUHAP (bukan KUHP) pada pasal 38:
Pasal 38: 1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
2. Dalam keadaan yang
sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan
tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa
mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya
atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua
pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
3. Khusus untuk tindak
pidana Korupsi, pada Undang-undang KPK UU 30 tahun 2002, KPK boleh
menyita tanpa surat izin ketua pengadilan seperti pada pasal 47 ayat 1
dan 2
Pasal 47
1. Atas dasar dugaan
yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan
penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas
penyidikannya.
2. Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan
penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
TAPI bukan berarti bebas begitu saja, ada pasal 3 yang merinci.
3. Penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari
penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
- keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
- tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
- tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
4. Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
5. Berdasarkan fakta
kejadian yang dilakukan KPK pada Senin malam, 5 Mei 2013 yang memaksa
menerobos masuk Gedung kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, maka tindakan KPK kali
ini mengundang kecurigaan adanya muatan politis pesanan dari pihak
tertentu. Inipun dilakukan di saat kasus-kasus besar korupsi yang
merugikan negara tidak dituntaskan dengan semangat. Kasus-kasus besar
itu adalah:
Kasus Bank Century, dengan kerugian negara sebesar 6.700 milyar
Kasus Proyek Hambalang, dengan kerugian negara sebesar 243 milyar
Kasus Simulator SIM, dengan kerugian negara sebesar 121 milyar
Kasus daging sapi LHI, dengan kerugian negara sebesar 0 (nol)
Apa karena untuk semua
kasus itu, para pimpinan KPK (Johan Budi cs) sudah dibayar sebesar
Rp.63-70 jt/orang/bulan sesuai PP 36/2009???? Ada apa dengan KPK?
abduhu jakfar
DPD PKS Siak - Download Android App