Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK

Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK


By: admin Senin, 27 Mei 2013 0

pkssiak.org, JAKARTA - Kontroversi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) belum berakhir. Pelaksanaan UN 2013 yang sebelumnya diwarnai kekisruhan akibat penundaan di 11 provinsi kini tengah dipersiapkan digugat di MK.

Sekretaris Federasi Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan selain karena tak berdasar, penyelenggaran UN hanya menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit. Kata dia, tahun ini pemerintah telah mengelontorkan dana sekitar Rp 600 miliar untuk penyelenggaraan UN.

Namun pelaksanaannya mengalami berbagai macam kendala teknis, mulai dari pelaksanaan yang tidak serempak, naskah soal dan lembar jawaban yang difotokopi, hingga lembar jawaban fotokopi yang tanpa barcode.

“Kekacauan ini seharusnya bisa dihindari dan tidak perlu terjadi, andai saja Pemerintah sebagai penyelenggara Negara tidak bebal dan bersikap bijak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung,” kata Retno kepada JPNN Minggu (26/5).

Putusan MA nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST memerintahkan pengembalian evaluasi pendidikan ke sekolah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah.

Namun menurut Retno, pemerintah dalam hal ini Presiden RI melalui Mendikbud Mohammad Nuh dan Kepala Badan Standar Naqsional Pendidikan (BSNP) justru mengabaidkan putusan MA yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta tersebut dengan tetap melaksanakan UN, menjadikannya penentu keluluasan siswa peserta UN.

“Berkaitan dengan sikap pengabaian atas keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap ini, maka kami para guru, orangtua siswa dan masyarakat yang peduli pendidikan berencana mengajukan Constitutional Complaint (gugatan konstitusi) di dampingi oleh tim lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta”, tegasnya.

Saat ini FSGI sedang berkonsultasi dengan tim lawyer yang sudah siap mendampingi gugatan ini ke MK. LBH Jakarta dan FSGI juga melakukan konsolidasi guna membangun mitra jaringan strategis di kalangan LSM yang peduli dan bergerak di bidang pendidikan, juga organisasi-organisasi guru yang selama ini juga menolak UN sebagai penentu kelulusan siswa.

Heru Purnomo, Ketua Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) justru menekankan gugatan konstitusi ke MK ditempuh agar Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional untuk menghapuskan Kebijakan Penyelenggaraan Ujian Negara tahun ajaran 2013/2014 dan tahun-tahun selanjutnya dan segera melaksanakan Putusan MA.[satelitnews]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar