Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Sudah Diprediksi, SBY Akan Sulit Pisahkan Posisinya Sebagai Kepala Negara dan Ketum PD

Sudah Diprediksi, SBY Akan Sulit Pisahkan Posisinya Sebagai Kepala Negara dan Ketum PD


By: Abul Ezz Jumat, 19 April 2013 0

 
 
pkssiak.org - Anggota Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PKS Indra menyayangkan langkah SBY yang mengurusi persoalan Partai Demokrat dengan Yenny Wahid mengunakan fasilitas istana negara. Menurutnya, tidak etis apabila urusan partai mengunakan fasilitas negara.

"Karena Istana Negara selayaknya dipergunakan untuk mengurusi persoalan kenegaraan dan rakyat Indonesia. Bukan malah dipergunakan untuk kepentingan partai politik tertentu," ujar Indra dalam pesan singkatnya, Kamis (18/4).

Kata Indra, inilah jadinya apabila seorang presiden merangkap sebagai pengurus partai politik. Apalagi SBY merupakan Ketua Umum PD. "Keraguan kita semua bahwa apakah SBY mampu menempatkan diri secara benar dan profesional atau tidak menyampuradukkan antara kapasitasnya sebagai presiden dengan posisinya yang saat bersamaan sebagai ketua umum PD semakin nampak jawabannya," tukasnya.

Konferensi pers SBY terkait dengan urusan partai yang mengunakan fasilitas istana negara merupakan jawaban kongkrit atas pertanyaan dan keraguan tersebut.

Karena memang, SBY akan sangat sulit memisahkan antara posisinya sebagai kepala negara dan posisinya sebagai pengurus/ketua umum PD. Selain itu, konflik kepentingan dan pencampuradukan antara posisi presiden dengan posisi sebagai pengurus partai, bukanlan soal hari libur atau hari kerja, tapi ini masih totalitas dan tanggungjawab.

"Menurut saya, seorang presiden bukanlah milik sebuah partai atau kelompok, tapi seorang presiden mereka milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya seorang presiden tidak boleh rangkap jabatan," tegasnya.

Seorang presiden harus fokus mengurus negara. Ketika presiden rangkap jabatan, ia tidak akan fokus mengurus negara dan rakyat Indonesia dengan segala permasalahan yang begitu komplek. "Berdasarkan hal-hal tersebut, maka memang kita harus merevisi UU Pilpres, di mana salah satu hal yang penting mesti diatur di antaranya adalah persoalan larangan seorang presiden rangkap jabatan," ujarnya. [jurnalparlemen]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar