Rieke dan Effendi Simbolon Senasib, Ditolak MK
By: Abul Ezz
Senin, 15 April 2013
0
pkssiak.org - Sore hari ini Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan tentang gugatan Pilkada Sumatera Utara oleh Effendi Simbolon dan pasangan lainnnya yaitu Gus Irawan Pasaribu.
Dalam situsnya www.mahkamahkonstitusi.go.
Dengan ditetapkannya keputusan MK ini bahwa MENOLAK permohonan pemohon atas pilkada Sumatera Utara maka yang memenangkan pilkada Sumatera Utara adalah pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi atau biasa disebut dengan pasangan GANTENG. [islamedia]
DPD PKS Siak - Download Android App