PKS Tidak Manfaatkan Kuota Caleg Pusat
By: Abul Ezz
Rabu, 17 April 2013
0
pkssiak.org - Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan 492 calon anggota legislatif
(caleg) untuk tingkat pusat. Itu artinya PKS tidak memanfaatkan kuota
100 persen kursi untuk pendaftaran caleg tingkat pusat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan parpol mendaftarkan caleg 100 persen jumlah kursi atau 560 orang.
“PKS memilih menempatkan caleg di dapil-dapil prioritas. Tidak harus dipenuhi semuanya,” terang Sekretaris Jendral PKS Taufik Ridho usai melakukan pendaftaran caleg PKS, Selasa (16/4) sore di kantor KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Kepada wartawan Taufik Ridho mengungkapkan, dari 77 dapil (daerah pemilihan) yang ada PKS mendaftarkan 492 caleg terdiri atas 301 laki-laki dan 191 perempuan.
PKS menjadi partai pertama yang mendaftarkan caleg tingkat pusatnya ke KPU.
Berkas caleg DPR RI sebanyak 16 kotak besar diserahkan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat PKS Bidang Kebijakan Publik Hidayat Nurwahid bersama Taufik Ridho, dan sejumlah pengurus pusat PKS lainnya.[tajuk.co]
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan parpol mendaftarkan caleg 100 persen jumlah kursi atau 560 orang.
“PKS memilih menempatkan caleg di dapil-dapil prioritas. Tidak harus dipenuhi semuanya,” terang Sekretaris Jendral PKS Taufik Ridho usai melakukan pendaftaran caleg PKS, Selasa (16/4) sore di kantor KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Kepada wartawan Taufik Ridho mengungkapkan, dari 77 dapil (daerah pemilihan) yang ada PKS mendaftarkan 492 caleg terdiri atas 301 laki-laki dan 191 perempuan.
PKS menjadi partai pertama yang mendaftarkan caleg tingkat pusatnya ke KPU.
Berkas caleg DPR RI sebanyak 16 kotak besar diserahkan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat PKS Bidang Kebijakan Publik Hidayat Nurwahid bersama Taufik Ridho, dan sejumlah pengurus pusat PKS lainnya.[tajuk.co]
DPD PKS Siak - Download Android App