Hidayat Nurwahid (Antara) |
Jakarta - KPU menerapkan aturan tentang keterwakilan perempuan minimal harus 30
persen di tiap daerah pemilihan (dapil), aturan ini menuai polemik
karena sanksi jika tak terpenuhi maka parpol dibatalkan di dapil itu.
PKS menyatakan siap jalankan aturan KPU tersebut.
"Secara
prinsip kita siap, bahkan tahun lalu dan sejak Pemilu 2004 sampai 2009
kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak masalah," kata ketua Fraksi
PKS, Hidayat Nur Wahid saat berbincang dengan detikcom, Senin
(1/4/2013).
Menurutnya,
aturan KPU tersebut memang rentan gugatan, pertama karena tidak secara
definitif diatur dalam Undang-undang, juga belum tentu semua parpol siap
memenuhi.
"Saya khawatir parpol yang tak mampu penuhi syarat itu menggugat KPU, akhirnya KPU tidak konsen," ungkapnya.
Karenanya
ia menuturkan, meski PKS siap laksanakan aturan itu, namun KPU juga
perlu mempertimbangkan jika ada gugatan dari partai politik.
"Sekalipun
PKS sangat siap, tapi mempertimbangkan persiapan Pemilu, sementara
beberapa kali KPU digugat dan kalah, kalau digugat kalah lagi KPU tidak
konsen dengan tahapan Pemilu," ucap Hidayat.
"Sanksi
pembatalan di satu dapil itu tidak definitif diatur dalam
Undang-undang, dan itu mengugurkan kedaulatan rakyat," imbuhnya.
Aturan
keterwakilan minimal 30 persen perempuan bagi tiap parpol di dapil
tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Aturan ini
menuai polemik soal sanksi yang diberlakukan yaitu parpol tak bisa
mengajukan caleg pada dapil yang tak memenuhi syarat tersebut. Komisi II
bahkan merekomendasikan agar KPU mengubah aturan yang dinilai tidak
secara eksplisit diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang
Pemilu itu.
* http://news.detik.com/read/2013/04/01/084755/2207826/10/pks-tak-keberatan-soal-syarat-30-persen-perempuan-di-dapil?9922022