PKS Minta Pimpinan KPK Terlibat Kasus Sprindik Diberhentikan
By: Abul Ezz
Selasa, 02 April 2013
0
KPK (tribunnews) |
Jakarta - Komite Etik Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut
kebocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum
terkait kasus Hambalang hingga kini belum juga mengumumkan hasil
investigasinya.
Padahal, masa kerja tim yang diketuai Anies Baswedan ini sudah selesai sejak 1 April 2013 kemarin.
Politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra berharap, Komite Etik KPK yang
rencananya akan mengumumkan hasilnya pekan ini tidak terintervensi
kepentingan apa pun dalam mengusut dokumen yang menurutnya rahasia
negara tersebut.
"Jangan
sampai ada kepentingan apa pun dalam kasus ini. Komite Etik harus
bekerja secara profesional. Kasus sprindik ini serius. Kami dukung KPK
tapi kalau ada pelanggaran kami kritik," kata Indra di kantor
Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Indra
yang juga merupakan anggota Komisi III DPR ini menegaskan bahwa
pimpinan KPK harus legowo dengan hasil keputusan Komite Etik jika
nantinya memang terbukti melakukan pelanggaran.
Terkait sanksi, Indra menuturkan harusnya tegas dilaksanakan bagi yang bersalah.
"Kalau pelanggaran berat, sanksi terberat ya mundur, kalau tidak mau mundur ya diberhentikan," ujarnya.
Perlu
diketahui, Komite Etik hanya mengusut kasus kebocoran sprindik pada
level pimpinan KPK. Sedangkan di level pegawai, kasus ini ditangani oleh
Dewan Pertimbangan Pegawai. Saat ini, beredar kabar bahwa salah satu
pegawai KPK berinisial WS sudah diberhentikan sejak 28 Maret 2013 lalu
lantaran terbukti terlibat pada bocornya sprindik tersebut.
* http://www.tribunnews.com/2013/04/02/pks-minta-pimpinan-kpk-terlibat-kasus-sprindik-diberhentikan
DPD PKS Siak - Download Android App