PKS: Kasus Hambalang Terkesan Lamban dan Jalan di Tempat
By: Abul Ezz
Kamis, 18 April 2013
0
pkssiak.org - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban dalam mengusut kasus
pembangunan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dengan tersangka Teuku
Bagus Mochammad Noor. Demikian diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR
RI Indra.
Politisi PKS itu mendesak KPK segera memeriksa Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya ini dan semua pihak yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Itu salah satu yang menjadi pertanyaan kita semua, kenapa terkesan lamban dan jalan di tempat. KPK harus memeriksa semua yang terlibat. Teuku Bagus tanpa kecuali harus diperiksa," kata Indra, Rabu (17/4/2013).
Indra yakin proyek Hambalang melibatkan banyak pihak. Indra menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sudah cukup jelas memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat. "Hasil audit BPK sudah cukup gamblang dalam memetakan kerugian negara, penyimpangan yang terjadi, bahkan peran pihak-pihak yang diduga terlibat," terang Indra.
Meski KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka sejak 2012, Indra melanjutkan, hingga saat ini juga belum ada satu pun yang sudah ditahan. "Bukti dan unsur pidana sudah terpenuhi, serta beberapa tersangka sudah ditetapkan sejak akhir 2012 lalu. Namun, para tersangkapun belum juga ditahan," jelas Indra.
Indra minta KPK bekerja dengan profesional. Karena Publik tentu menagih keseriusan dan profesionalisme KPK dalam menuntaskan kasus hambalang sesegera mungkin.
Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK menetapkan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, sebagai tersangka korupsi. Status itu disematkan kepada Teuku Bagus setelah KPK lebih dulu menetapkan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kabiro perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar.
Bahkan, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urabingrum sebagai tersangka gratifikasi proyek Hambalang. [inilah.com]
Politisi PKS itu mendesak KPK segera memeriksa Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya ini dan semua pihak yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Itu salah satu yang menjadi pertanyaan kita semua, kenapa terkesan lamban dan jalan di tempat. KPK harus memeriksa semua yang terlibat. Teuku Bagus tanpa kecuali harus diperiksa," kata Indra, Rabu (17/4/2013).
Indra yakin proyek Hambalang melibatkan banyak pihak. Indra menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sudah cukup jelas memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat. "Hasil audit BPK sudah cukup gamblang dalam memetakan kerugian negara, penyimpangan yang terjadi, bahkan peran pihak-pihak yang diduga terlibat," terang Indra.
Meski KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka sejak 2012, Indra melanjutkan, hingga saat ini juga belum ada satu pun yang sudah ditahan. "Bukti dan unsur pidana sudah terpenuhi, serta beberapa tersangka sudah ditetapkan sejak akhir 2012 lalu. Namun, para tersangkapun belum juga ditahan," jelas Indra.
Indra minta KPK bekerja dengan profesional. Karena Publik tentu menagih keseriusan dan profesionalisme KPK dalam menuntaskan kasus hambalang sesegera mungkin.
Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK menetapkan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, sebagai tersangka korupsi. Status itu disematkan kepada Teuku Bagus setelah KPK lebih dulu menetapkan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kabiro perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar.
Bahkan, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urabingrum sebagai tersangka gratifikasi proyek Hambalang. [inilah.com]
DPD PKS Siak - Download Android App