Pencucian Uang Oleh LHI Sulit Dibuktikan KPK
By: Abul Ezz
Kamis, 04 April 2013
0
by @alejandro_law17
- Sekedar melengkapi kultwit bang @Fahrihamzah & mas @ridlwanjogja tentang penetapan LHI sebagai TSK money loundry.
- Aku cuma bakal fokus ke penetapan TSK TPPU karena untuk dugaan suap LHI udah cukup banyak dibahas sm yg lain.
- LHI dijadiin TSK Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK sejak senin sore hari tgl 25 maret.
- Pencucian uang adalah investasi atau transaksi keuangan hasil kejahatan atau dari sumber2 ilegal lainnya (ringkas black's law dictionary).
- TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) harus diawali oleh tindak pidana asal yang disebut "predicate crime".
- Logikanya, ada predicate crime maka ada TPPU. Untuk masuk ke dugaan TPPU, KPK kudu punya pasal untuk menjerat LHI sebagai pidana asal.
- Apa pidana asal untuk TPPU LHI? Uang suap senilai 1 M yang disita dari Ahmad Fathonah? Ternyata bukan, bro.
- Berita detikcom nyebut KPK mencurigai LHI menyamarkan & menyembunyikan sejumlah hartanya. Ternyata pasal ini ditemukan KPK di tengah jalan.
- Lalu apa pidana asal yang akan dikenakan kepada LHI? KPK masih bungkam & yang jelas bukan uang kasus suap senilai 1 M dari Ahmad fathonah.
- Uang suap senilai 1 M belum/nggak sempet dicuci gudang oleh LHI karena berada di fathonah.
- Perkara pidana awal itu urusan nanti, yang penting KPK menetapkan dulu LHI sebagai tersangka. Pesanan? aku nggak tahu pesanan apa bukan.
- Dengan logika kek gitu, harusnya KPK bisa comot siapapun jadi TSK cukup dengan adanya dugaan ngumpetin duit atau transaksi mencurigakan.
- Kalo KPK ngerjain gawean kek penentuan TSK LHI yg tanpa pidana asal, mestinya KPK bisa jerat pejabat yg ada di data PPATK. tul nggak?
- Misalnya dengan make laporan PPATK dengan berbagai transaksi mencurigakan KPK udah bisa TSK-kan seseorang tanpa diketahui predicate crime-nya.
- Dgn sdikit bukti adanya transaksi mencurigakan LHI, KPK pede jadiin LHI TSK meski (dugaan kita) KPK blm punya bukti kuat tindak pidana asal.
- Penyidikan kasus suap senilai 1 M dari Indoguna terus berjalan tapi KPK memutuskan pasal tambahan TPPU.
- Masalah suap, Indoguna menolak uang tersebut sebagai suap dan uang tsb nggak sampai di tangan LHI.
- Bahkan bang @Fahrihamzah dapet info bahwa uang 1 M tsb mau dipake bayar utang di lobby le meridien oleh fathonah.
- Dari berbagai penjelasan di atas, dugaan suap thd LHI amat lemah apalagi nggak pantes kalo KPK nyebut LHI di-OTT (Operasi Tangkap Tangtan). LHI dimana yg ditangkap dimana.
- Jadi apakah KPK bekerja atas sebuah pesanan untuk terus ngudet-ngudet LHI karena dugaan semula yaitu suap sangat lemah? aku nggak berharap kek gitu.
- Senggaknya KPK harus buktiin adanya pidana asal, kalo nggak terbukti gimana? Itu urusan nanti yang penting KPK tancap gas dolo. he he...
- KPK mampu buktiin adanya pidana asal/nggak, bisa jelasin adanya pidana asal/nggak, KPK emang nggak pernah ragu buat bersikap karena KPK suci.
- Fanatikers KPK siap bela jika ntar KPK dipersalahkan dan akan lantang dengan kalimat pamungkas fanatikers ngecap "prokoruptor" ke pihak lain.
- Alesan lain yg masuk akal menetapkan LHI jadi TSK TPPU adalah buat selametin muka KPK karena dugaan suap yg heboh itu lemah. Analisa aku nih.
- KPK masih punya jurus pamungkas yaitu beban pembuktian terbalik selama jalanin persidangan ntar.
- Tapi sampai saat ini KPK belum terdengar umumin predicate crime untuk dugaan cuci gudang LHI. Ditunggu nih bung Johan pengumumannya biar jelas...
*http://chirpstory.com/li/65562
DPD PKS Siak - Download Android App