pkssiak.org, JAKARTA — Kementerian Pertanian menilai, prosedur pemeriksaan Badan
Periksa Keuangan (BPK) terkait impor daging sapi tidak sesuai standard
prosedur audit. Ada sejumlah prosedur pemeriksaan yang tidak dilakukan
oleh BPK sebelum keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final yang
sudah beredar secara luas.
Menteri Pertanian Suswono mengemukakan hal itu kepada wartawan, Kamis
kemarin, menanggapi luasnya pemberitaan tentang hasil aduit BPK soal
impor daging sapi.
Salah satu prosedur yang tidak dijalankan, menurut Mentan, adalah tidak
adanya tanggapan dari pihak Kementan terkait sejumlah temuan pemeriksaan
(TP). Kemudian rentang waktu antara penyampaian LHP sementara dengan
LHP final hanya satu hari.
“Kami menerima LHP sementara tanggal 17 Januari (2013). Kami diberi
kesempatan untuk menanggapi LHP itu selama tujuh hari. Namun tanggal 18
Januari (2013) LHP final sudah keluar dan sudah diedarkan ke mana-mana,”
kata Suswono.
Dalam dialog dengan sebuah stasiun televisi swasta, Rabu (10/) malam,
Suswono sempat menanyakan ihwal super cepatnya proses dari LHP sementara
menjadi LHP Final, kepada anggota BPK Ali Masykur Musa. Namun Ali
Masykur tidak mau merinci. Dia hanya menjawab, “Itu ceritanya panjang!”
Pihak Kementan sendiri, aku Suwono, belum menerima LHP akhir itu. Ketika
hal ini juga ditanyakan oleh Suswono dalam acara yang sama, anggota BPK
yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hanya menjawab
sedang ditandatangani. “Dia janji pekan depan kita mau dikasih,” lanjut
Suswono.
Suswono juga mempertanyakan, jika belum ditandatangani kenapa LHP itu
sudah diberikan kepada DPR. Bahkan juga sudah dilaporkan ke Presiden,
sehingga dalam wawancara khsusu dengan sebuah majalah berita mingguan,
Presiden SBY sempat menyinggung soal hasil audit BPK tersebut.
Cepatnya proses dari LHP sementara menjadi LHP final itu membuat
tanggapan yang diberikan Kementan atas sejumlah hasil temuan pemeriksaan
(TP) tidak tercantum dalam LHP final. Pihak Kementan sendiri tidak
mengetahui LHP final itu sudah keluar 18 Januari 2013. Tanggal 23
Januari 2013 atau enam hari sejak menerima LHP sementara pihak Kementan
baru mengirimkan tanggapan.
Padahal, imbuh Suswono, Sesuai dengan panduan manajemen pemeriksaan
(PMP) BPK, disebutkan atas temuan pemeriksaan, pimpinan entitas yang
diperiksa diberi hak untuk memberikan tanggapan. Dan tanggapan tersebut
masuk dalam LHP Final.
Karena tidak memperhatikan tanggapan Kementan, data yang dijadikan dasar
pemeriksaan BPK kurang tepat. Data yang dipakai sebagai dasar
pemeriksaan adalah roadmap awal (Januari 2010). Sementara pemeriksaan
BPK tahap kedua dilaksanakan pada 5 Nopember–31 Desember 2012, di mana
sudah ada data terbaru tentang roadmap swasembada daging.(HAS)
*http://tajuk.co/2013/04/audit-bpk-soal-impor-dagig-sapi-tidak-sesuai-standar-prosedur/