Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Nomor Urut Calon Anggota DPD RI Berdasarkan Abjad

Nomor Urut Calon Anggota DPD RI Berdasarkan Abjad


By: admin Rabu, 24 April 2013 0

pkssiak.org - Nomor urut calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditetapkan berdasarkan abjad nama asli calon.
     
"Sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2013, nomor urut calon anggota DPD RI, berdasarkan abjad," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Kelompok Kerja Pencalonan DPD, Ferry Manalu, Rabu.
     
Saat ini, kata dia, sudah ada 16 bakal calon anggota DPD dari Kepri yang mendaftar di KPU. KPU sedang melakukan verifikasi administrasi.
     
Jika ke-16 orang itu lolos verifikasi menjadi calon anggota DPD, maka dipastikan Djasarmen Purba mendapat nomor urut 1, nomor urut 2 Fahruddin Nasution, lalu disusul Hardi S Hood, Haripinto Tanuwijaja, Heri Irianto serta Mangara S Nasution.
       
Selanjutnya M Gita Indrawan, Muhammad Nabil, Peris Tamba, Raden Hari Tjahyono, Raja Syamsinar Yusuf, Rahmatsyah Ramadhany, Ria Saptarika, Richard Pasaribu, Saidul Khudri dan terakhir nomor 16 Zulbahri.
     
Nomor urut, kata dia, akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman lolos tidaknya bakal calon anggota DPD.
     
"Nanti DCT diumumkan dengan memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin, kabupaten kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon," kata dia.
     
Calon anggota DPD harus memenuhi nomor urut yang ditetapkan oleh KPU.
     
KPU akan melakukan verifikasi administrasi hingga 5 Mei 2013 nanti yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
     
"Verifikasi faktual dilakukan dengan pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan pemilih dengan nama, usia dan alamat serta pernyataan pemilih mengenai dukungan kepada perseorangan bakal calon peserta pemilu anggota DPD," kata dia menjelaskan.
     
Bila kemudian ditemukan data palsu atau yang sengaja digandakan bakal calon, maka KPU akan mengurangi jumlah dukungan minimal 50 kali. [antarakepri.com]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar