Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » MTSI Desak KPI Hentikan Siaran Sinetron yang Rendahkan Islam

MTSI Desak KPI Hentikan Siaran Sinetron yang Rendahkan Islam


By: Abul Ezz Rabu, 17 April 2013 0

pkssiak.org - Organisasi Masyarakat Televisi Sehat Indonesia (MTSI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menayangkan sinetron merendahkan simbol agama tertentu karena telah meresahkan masyarakat Indonesia.

"Tayangan sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam," kata Pembina MTSI Fahira Idris dalam rilis yang diterima bersamadakwah, Rabu (17/4).

Guna membahas persoalan tersebut, Fahira bersama Koordinator dan Sekretaris Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Ardy Purnawan Sani dan Bayu Prioko telah menemui para Komisioner KPI Azimah Subagio, Ezki Suyanto, serta Irwandi Syahputra, Senin (15/4).

Ia menyebutkan beberapa sinetron yang yang diduga merendahkan simbol agama tersebut, yakni "Haji Medit" (SCTV), "Islam KTP" (RCTI), "Tukang Bubur Naik Haji" (RCTI) dan "Ustad Foto Kopi" (SCTV).

Fahira menjelaskan sinetron tersebut telah merendahkan simbol salah satu agama dengan menempatkan Islam sebagai "tersangka" kejelekan.

Tayangan sinetron itu juga mencantumkan judul dengan terminologi Islam, namun isi dan jalan ceritanya tidak mencerminkan perilaku Islami, ujarnya.

Ia mencontohkan film tersebut mempertontonkan karakter ustad dan haji yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun digambarkan seseorang yang dengki dan iri terhadap orang lain.

Fahira berharap pelaku perfilman menampilkan tayangan sinetron yang mendidik dan berkualitas, serta mengajak aktor maupun aktris lebih selektif memilih peran dalam sebuah film di Indonesia.

Sekretaris MTSI Bayu Prioko menambahkan sinetron yang menayangkan simbol Islam lebih mengedepankan karakter yang negatif, seperti ustad jahil, kikir, medit dan sifat tercela lainnya.

Pada bagian lainnya, aktivis MTSI menuntut pemerintah memberikan kewenangan KPI untuk mencabut izin siaran dan menindak tegas lainnya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena selama ini, KPI hanya sebatas berwenang memberikan peringatan keras. [bersamadakwah]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar