Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Mentan Ngotot Impor Daging Sapi Sesuai Aturan

Mentan Ngotot Impor Daging Sapi Sesuai Aturan


By: Abul Ezz Kamis, 04 April 2013 0


Kementerian Pertanian menilai realisasi impor daging sapi selama ini selalu melebihi target kuota yang telah ditetapkan. Ini membuat potensi penyelewengan jual beli Surat Persetujuan Impor (SPI) kerap terjadi.

Menteri Pertanian, Suswono, mengatakan dalam upayanya menekan potensi pelanggaran pihaknya bersama Kementerian Perdagangan bersepakat untuk menyederhanakan pemberian izin SPI melalui sistem satu atap. Importir terdaftar pun harus memiliki latar belakang yang jelas.

"Pelanggaran-pelanggaran ini, kita dengan Kemendag intens lakukan verifikasi. (Pemberian izin) Pasti untuk importir yang bonafit, kalau tidak akan diberikan sanksi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/4).

Proses importasi daging sapi ini sendiri dirumuskan dalam tim yang dibentuk di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian beranggotakan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Suswono melanjutkan perusahaan baru bisa mendapatkan SPI dari Kemendag setelah berkoordinasi dengan tim tersebut sehingga sangat transparan mengenai kebutuhan impor tersebut.

"Yang jelas begini, perusahaan baru bisa melakukan importasi setelah mendapatkan SPI dari Kemendag. Nah, sedangkan volumenya sesuai rekomendasi menteri teknis. Jadi kalau kaitannya dengan daging maupun hortikultura dari Kementerian Pertanian," tuturnya.

Suswono menjelaskan, setelah mendapatkan izin impor tersebut, tim juga harus menentukan dan mengecek alokasi jumlah dan volume sesuai dengan kapasitas perusahaan yang mendapatkan izin impor. "Setiap perusahaan sesuai kapasitas setelah ada verifikasi pada perusahaan itu. Ada rumus-rumusnya, gudang berkapasitas berapa, dan lain-lain. Jadi sudah sangat-sangat transparan," tegas dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang dalam program Swasembada Daging Sapi. Swasembada tersebut khususnya sistem pengendalian impor daging 2010-2012.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kasus kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo.

Hadi mengatakan, hingga periode september 2011, penetapan kebutuhan impor, pemberian kuota dan penerbitan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) atas impor daging dan jeroan sapi, seluruhnya masih kewenangan Kementerian Pertanian.

"Realisasi impor daging sapi tahun 2010 dan 2011 melebihi kebutuhan impor masing-masing sebanyak 83.800 ton atau 150 persen dari kebutuhan Impor, serta 67.100 ton atau 187 persen dari kebutuhan impor," kata dia.


http://www.merdeka.com


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar