Menakar Urgensi Fraksi Dalam Lembaga Legislatif Indonesia | @anwar_yasin
By: Abul Ezz
Kamis, 25 April 2013
0
Anwar Yasin
@anwar_yasin
- pkssiak.org -
- Tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga legeslatif tidak pernah mancapai angka yang membanggakan,
- survei yang dilakukan oleh Soegeng Sarjadi Syndicate Sebanyak 1030 orang atau 47 persen dari 2192 responden berpendapat bahwa...
- ... DPR adalah lembaga paling korup. survey itu dilakukan di 33 provinsi pada tanggal 14-24 Mei 2012 dengan wawancara tatap muka
- terhadap 2192 responden yang terdiri dari 54,1 persen laki-laki dan perempuan 45,9 persen.
- Artinya dalm benak masyarakat anggota legeslatif belum optimal dlam melaksanakan fungsi legeslasi, bajeting & pengawasan, tidak optimal
- masyarakat menilai bahwa ini terjadi karena anggota legeslatif terpilih tersebut tersandera kepentingan partai politk
- sehingga anggota legeslatif tersebut berubah yang diawal dimaksudkan dipilih sebagai wakil rakyat menjadi wakil partai politik
- ini diduga berdampak pada fungsi legeslasi, bajeting, dan pengawasan dimana pelaksanaan hak tersebut didasarkan pada kepentingan partai
- tentu saja lembaga fraksi berpotensi untuk menjadi pengkerdilan anggota legeslatif.
- dugaan tersebut membawa pada sebuah ide untuk menghapuskan fraksi dalam lembaga legeslatif
- sehingga dengan begitu anggota legeslatif dianggap dapat lebih netral, lebih bebebas dalam menyuarakan suara-suara konstituennya
- tanpa takut "di pecat" oleh partai melalui mekanisme re call.
- Landasan hukum fraksi dapat kita baca dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
- juga terdapat dalam satu Pasal di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
- berkaitan peranan ataupun fungsi utama dari Fraksi itu sendiri dalam UU 27/2009
- adalah sebagai fungsi control dari setiap partai politik yang diwakilinya disamping sebagai fungsi pengelompokan dan perwakilan
- anggota parlemen menurut partai asalnya guna penyeragaman pendapat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislative itu sendiri
- Sedangkan definisi tentang fraksi tidak dapat kita temukan dalam kedua peraturan diatas
- namun dalam perakteknya dapat kita simpulkan bahwa fraksi itu adalah pengelompokan anggota legeslatif dengan latar belakang 1 partai
- atau dilatarbelakangi dgn kesamaan ide (khusus fraksi gabungan). Sehingga kita bisa anggap bahwa fraksi adalah "etalase" parpol
- diamana bsa kita jadikan parameter evaluasi kinerja 1 partai dgn pndapt & sikap yg dikeluarkan olh fraksinya yg berada di legeslatif.
- Lalu pertanyaannya apakah keberadaan fraksi itu masih relevan? Jawabannya relatif,
- namun penulis lebih cendrung untuk mempertahankan fraksi tetap ada, setidaknya dengan alasan sebagaimana berikut;
- satu ,karena fraksi dapat dijadikan parameter kinerja partai politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam lembaga legeslatif
- sehingga masyarakat bisa tahu baik buruk partai yang sudah dipilihnya melalui pandangan fraksi-fraksi tersebut,
- contoh kasus pada beberapa kasus besar yang sempat menjadi sorotan publik yaitu angket bank century
- msyrkt dpt menilai & mengevaluasi dgn mudah partai mana saja yang pro tehadap rakyat & yg sballiknya. demikian juga dengan isu BBM
- Shingga msyrkt dpt memberikan hukuman pd partai yg dianggapnya tdk sesuai aspirasinya dgn cara tdk memilihnya pd pemilu yg akn datang
- bahwa kpentingan fraksi dituduh sebagai sebab proses dialektika yg tdk sehat antara anggota legeslatif pda saat sidang tdk juga benar
- dialektika tidak sehat yang muncul dalam forum-forum sidang bisa jadi diakibatkan pesanan pihak tertentu yang merasa berkepentingan
- contoh kasus pada saat masyarakat dikagetkan dgn sempat hilangnya satu pasal undang2 tembakau sesaat akan ditandatangani oleh presiden
- dugaan permainan dan lobi industri rokok pun keluar dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi
- Menariknya lagi Mensesneg yang pada saat itu dijabat Hatta Rajasa menyatakan bahwa kejadian ini sudah sering berulang.
- menghimpun anggota legeslatif dalam 1 fraksi dpt menyederhanakan komunikasi politik antara pemerintah & lembaga legeslatif,
- bisa kita bayangkan sulitnya pemerintah melakukan lobi politik bila harus berkomunikasi pda setiap anggota legeslatif yg tak sedikit
- penulis brpendapat fraksi sbagai titik kompromis antara suara msyrakt sebagai penentu&kepentingan partai sebagai peserta resmi pemilu
- untuk memastikan arah juang yg menjadi asas partainya diaktualisasikan sebaik2nya oleh anggota legeslatif terpilih dari partainya.
- Kelima, memperbaiki kinerja anggota dewan dengan menghilangkan fraksi sangat tidaklah masuk akal.
- Karena seperti menyelesaikan permasalahan dari hilir sungai berharap hulunya akan terdampak oleh perbaikan tersebut,
- penulis berpendapat permasalahan pokoknya adalah kualitas dari partai politik itu sendiri, apakah partai politik itu sehat atau tidak.
- Bagaimana kita bisa membedakan mana saja partai politk yang sehat dan tidak, tiga hal bisa dijadikan acuan
- pertama; ideologi yang jelas, karena itu adalah sumber energi dalam merealisasikan program-program partai dalam melayani masyarakat
- sehingga aneh bila kita melihat sebuah partai yg tdk pernah mmpunyai program yg bersentuhan dgn msyrakt secara langsung
- kemungkinannya partai tersebut tidak serius mendalami ideologinya atau memang ada yang salah dengan ideologi partai tersebut.
- Kedua; transparansi dana.utk mengukur sejauhmana konsistennya ideologi partai dalam kesehariannya adalah dngn melihat sumber dana
- ketiga; kaderisasi,kmampuan mencetak & mensuplai pemimpinn untuk bangsa ini baik ditingkatan internasional,nasional, bahkantingkat lokal
- Pada akhirnya kembali pada kemampuan (dan kemauan) masyarakat untuk memilih partai yang layak untuk menjadi punggawa aspirasinya
- karena dengan kemampuan tersebut masyarakat dapat ikut serta memperbaiki fungsi kinerja legeslatif
- Semakin cerdas masayarakat mampu memilih dan memilah semakin berkualitas pula wakil rakyat yang terpilih.
DPD PKS Siak - Download Android App