pkssiak.org, Jakarta - Lurah Warakas Mulyadi protes terhadap lelang jabatan yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Dia bahkan menyiapkan diri untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan
sudah membahas soal ini dengan ahli hukum Yusril ihza Mahendra.
Menurut
Mulyadi, proses lelang jabatan melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur
DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Nantinya dia dan PNS yang lain berniat mengadukan permasalahan ini ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi 80 PNS, dari lurah dan camat,
sekretaris lurah (Sekel), wakil lurah, sekretaris kota (Sekot) yang
tidak ikut kemarin ini, nantinya kita akan berencana tuntut ke MK. Kita
sudah telepon ‘share’ masalah ini ke Pak Yusril,” Kata Mulyadi kepada
wartawan di Jakarta, Senin (29/4).
Mulyadi menjelaskan pihaknya
meyakini banyak lurah dan camat lain belum berani menunjukkan sikap yang
sama soal proses lelang jabatan sekarang ini.
“Saya yakin jika
bersatu, banyak yang mau protes soal lelang jabatan ini. Tapi karena
takut maka banyak yang lebih memilih diam,” ungkapnya.
Mulyadi menambahkan sudah siap menghadapi segala risiko yang ada dengan sikapnya menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta.
“Saya kira Jokowi tidak bisa main pecat PNS dengan mudah, harus ada kesalahan yang jelas mengenai itu, jika kita melakukan tindak kriminal seperti korupsi, baru bisa pecat. Saya siap dipanggil Jokowi,” bebernya. (pda/mdc/dakwatuna)
Lurah Warakas Akan Menggugat Jokowi ke MK
By: Abul Ezz
Selasa, 30 April 2013
0