Kultwit @salimafillah "Khamr" Tanggapan Untuk Gus @ulil
By: Abul Ezz
Rabu, 17 April 2013
0
Salim A Fillah
@salimafillah
- Sungguh kami awam & bodoh, menganggap semua hal dapat dirujuk pada Quran. Tapi membualkah Abu Bakr saat berkata, "Andai kekang.."
- ..untaku hilang; kan kudapati (bagaimana bersikap & bertindak atas) ia dalam Kitabullah"? Segala yang penting telah diturunkanNya.
- Yang awal-awal menarik bagi kami ialah pernyataan Gus @ulil bahwa QS16:67 mengandung pujian kepada khamr. Diri bodoh ini menelisik.
- Apa pendapat mufassir atas kalimat "Dan dari buah kurma & anggur, kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik"; pujiankah?
- Yang terdapati; As Suyuthi misalnya menyatakan bahwa "Minuman memabukkan" disebut tersendiri sebab tak termasuk "rizqi yang baik".
- Ibn Katsir menyatakan; "Minuman memabukkan" mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah (Nabidz); yang disalahgunakan.
- Lainnya; "Bahwa dari karunia Allah yang indah (buah); manusia diuji untuk memilih, akan membuat hal yang merusak atau memperbaiki."
- Maka tepat makna sesuai lanjutan ayat; "Sesungguhnya dalam yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang memikirkan".
- Tentang nabidz yang diterjemahkan Gus @ulil sebagai wine; ada bahasan dalam Fiqh tentang batas perasan buah masih disebut Nabidz.
- Sebab terkait dengan hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha' yang hati-hati membatasi nabidz seumur pagi-petang saja.
- Pendapat lain; sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir".
- Tentu ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian 'bagus' & mahal.
- Oleh sebab itu; menghindari menyebut "nabidz" di luar apa yang dita'rifkan para fuqaha' ini agaknya lebih selamat & menyelamatkan.
- Tentang betapa kecanduannya bangsa 'Arab terhadap khamr; yang amat keras sebab terasal perasan kurma; hadits 'Aisyah telah jelas.
- Demikianlah hingga menurut beliau; pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal Risalah..
- ..niscaya mereka -para pencandu yang telah berislam maupun belum- akan berlantang, "Kami takkan tinggalkan khamr selama-lamanya!"
- Saya ingat semangat antiperbudakan Gus @ulil & sesal beliau mengapa Islam terkesan tak tuntas menghapus perbudakan. Semoga juga..
- ..semangat beliau tentang khamr ini sama. Sebab jika perbudakan terkait dengan salah satu Maqashidusy Syari'ah yang dharuriyah..
- ..yakni hifzhun nafs (dalam hak hidupnya) & hifzhun nasl (dalam berketurunannya); khamr juga terkait dasar penting; hifzhul 'aql.
- Jadi; menurut Asy Syathibi; ada tujuan diturunkannya syari'at. Di antara tujuan itu; ada 5 yang primer. Di antara yang primer..
- ..itu hifzhun nafs (menjaga & menghormati jiwa) yang bersesuain semangat Gus @ulil memberantas perbudakan. Di antara yang primer..
- ..itu jua ada hifzhul 'aql (menjaga & menghormati akal) yang dengan maksud ini pula Allah mengharamkan khamr nan terbukti merusak.
- Maka jika soal khamr TUNTAS hukumnya dengan 4 ayat yang diturunkan bertahap -tak seperti perbudakan dalam pandangan Gus @ulil-..
- ..amat masuk akal jika Gus @ulil bahagia atas ketuntasan hukum khamr ini sebab dengannya insan & martabatnya terjaga dari bahaya.
- Sebab pula; begitulah tadi telah kita lihat asasnya dalam Maqashid, perbudakan & khamr sama-sama merendahkan kualitas kemanusiaan.
- Tentu kita belajar dari bagaimana Allah menuntun hati manusia yang semula cinta khamr menjadi rela mencampakkannya di jalanan.
- Setelah mengakui manfaatnya dalam bentuk jamak & menyebut dosanya; Dia tegaskan dosa yang 1 lebih besar dari manfaat yang banyak.
- Lalu ketika suatu shalat kacau bacaannya sebab imam yang mabuk; Dia kian sempitkan khamr dengan melarang mendekati shalat sampai..
- .."memahami apa yang diucapkan". Menurut mufassir; jadilah kesempatan minum khamr tinggal antara Shubuh-Dhuhr & Isya'-Shubuh.
- Lalu saat sebuah perjamuan ba'da Isya' menyajikan khamr, menjadikan terungkitnya permusuhan jahiliah & seorang sahabat dipukul..
- ..mukanya dengan rahang unta; maka Allah turunkan ayat dengan ketetapan gamblang; menyebutnya 'kekotoran jijik'; sumber kekejian.
- Dari ini kita juga belajar; sebelum ada REGULASI, harus dilakukan SOSIALISASI yang gamblang & jernih tentang kemadharatan khamr.
- Jika negara belum berperan dalam SOSIALISASI meski sudah me-REGULASI; sedang madharatnya tak henti ada; masyarakat wajib berperan.
- Inilah yang kita apresiasi dari Uni @fahiraidris; inisiatif melakukan SOSIALISASI sebagai sisilain di keping sama dengan REGULASI.
- Gus @ulil tentunya jauh lebih faham; dalam kaidah ada "Qubhun; al 'Iqab bila Bayan"; jadi jelek jika menghukum tanpa menjelaskan.
- Maka REGULASI tanpa SOSIALISASI memang pincang; tak sesuai dengan sunnatuLlah pada jiwa. Jika ada BNN; perlu Badan Khamr Nasional.
- Poin menarik selanjutnya dari Gus @ulil ialah soal hukuman bagi peminum khamr. Betulkah ia sama sekali tiada dalam Quran & Hadits?
- Benar; jika yang dimaksud, hukuman bagi peminum khamr bukanlah Had; ketetapan langsung yang tertentu bentuk & caranya dari Allah.
- Tapi Ta'zir; hukuman yang ditentukan pemegang wewenang; SUDAH dilaksanakan RasuluLlah untuk menjadi contoh terbaik zaman berikut.
- Sekaligus untuk menyebut Al Walid ibn 'Uqbah ibn Abi Mu'aith; sahabat yang PERNAH disebut fasiq oleh Al Quran & diangkat 'Utsman..
- ..menjadi Gubernur Kufah menggantikan Sa'd ibn Abi Waqqash. Sebagai anggota Thulaqa (baru masuk Islam setelah Fathul Makkah)..
- ..Walid tak merasakan proses pendidikan jiwa menjauhi khamr melalui ayat bertahap seperti dialami sahabat yang masuk Islam awal.
- Maka kebiasaan lamanya kambuh di Kufah; dia minum khamr lalu mengimami shalat Shubuh 4 raka'at & usai salam berkata, "Mau tambah?"
- Atas desakan banyak sahabat muda seperti Al Miswar ibn Makhramah; 'Utsman memecat Walid ibn 'Uqbah & menjatuhkan hukum cambuk.
- Siapa yang ditugasi mengeksekusi? 'Ali ibn Abi Thalib. Dalam riwayat Muslim, beliau berkata, “Rasulullah telah mencambuk 40 kali..
- ..Abu Bakar telah mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali; & semua itu sunnah, & ini (beliau lakukan 40 kali) lebih saya sukai.”
- Mari simak ucapan 'Ali; semuanya sunnah. Pada masa 'Umar; hukuman itu dilipatkan jadi 80 kali atas pendapat 'Abdurrahman ibn 'Auf.
- Pertimbangan 'Abdurrahman; cenderung meningkatnya kembali minat terhadap khamr setelah penaklukan Syam & Persia; pengaruh budaya.
- Maka para Fuqaha' merumuskan; Ta'zir dari RasuliLlah (cambuk 40 kali) adalah hukuman dasar; bisa ditambah sebagai efek jera pada..
- ..keadaan dalam suatu tempat & waktu di mana minat, konsumsi, & kerusakan yang timbul akibat khamr sedang cenderung meningkat.
- Masih beberapa hal yang ingin kami tanggapi dari paparan Gus @ulil yang kemarin; tapi beliau rejoind. Adab menuntut kami tuk menyimak dulu:)
- Maturnuwun Gus @ulil sudi meluangkan waktunya nan berharga tuk menanggapi ricau kami yang rudin & kikuk; syukran juga tuk canda-candanya:)
- InsyaaLlah; tersebab ilmu tak seberapa ini membelitkan tanggungjawab di pundak kami para santri; kami akan tanggapi lagi sebagai khazanah:)
- Tapi tidak sekarang; ilmu sedikit & benak kami yang lamban menuntut kami tuk mencerna dulu kajian Gus @ulil & merenungkan lagi ucap sendiri.
- "Berharap kebenaran lahir dari lisan lawan bicara agar bertambah ilmu" & "Mengistighfari ucapan sendiri agar Allah ampuni khilaf & 'ujub."
- Moga Allah mampukan dengan usia, 'afiyah, ilmu, & waktu; esok insyaaLlah. Segala puji bagi Allah; dengan nikmatNya sempurna semua kebaikan:)
*https://twitter.com/salimafillah
DPD PKS Siak - Download Android App