KPU Sumut: Tuduhan Pasangan Effendi-Jumiran Dinilai Menyesatkan
By: Abul Ezz
Kamis, 04 April 2013
0
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara
(Sumut) membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Effendi Simbolon-Jumiran
Abdi (Effendi-Jumiran) atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan
pemilihan gubernur (Pilgub). KPU menilai tuduhan itu terkesan dipaksakan
sehingga menyesatkan.
"Pemohon telah mengorasikan dalil-dalil yang penuh pengulangan. Tuduhan pelanggaran yang dipaksakan untuk ditulis sekedar untuk menggambarkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Tuduhan itu tidak benar, kabur dan sesat menyesatkan," kata kuasa hukum KPU Sumut, Andi M Asrun, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut Asrun, adalah sebuah kewajaran apabila KPU menilai tuduhan pemohon menyesatkan. Sebab, semua dalil yang digunakan pasangan Effendi-Jumiran bersifat asumtif-spekulatif dan tidak merujuk pada fakta sebenarnya.
"Sesungguhnya tuduhan-tuduhan atau dalil-dalil permohonan keberatan pemohon lebih merupakan gambaran yang bersifat asumtif-spekulatif. Karena itu, tidak mengherankan bila terjadi pengurangan penilusan bukti-bukti dalam permohonan serta terjadi kesalahan memasukkan dalil perkara sengketa Pilgub Jabar dalam permohonan itu," ujar Asrun.
Asrun juga membantah jika KPU dianggap melakukan tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu seperti Cina, Batak, dan Kristen. Ia justru balik menuding dalil tersebut merupakan fitnah yang sengaja dibuat oleh kubu Effendi-Jumiran untuk menjatuhkan KPU.
"Ini fitnah. Tidak masuk akal, karena soal beda agama bukan masalah di Sumut kalau pemohon paham betul karakter masyarakat Sumut," kata Asrun.
http://www.jurnas.com
"Pemohon telah mengorasikan dalil-dalil yang penuh pengulangan. Tuduhan pelanggaran yang dipaksakan untuk ditulis sekedar untuk menggambarkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Tuduhan itu tidak benar, kabur dan sesat menyesatkan," kata kuasa hukum KPU Sumut, Andi M Asrun, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut Asrun, adalah sebuah kewajaran apabila KPU menilai tuduhan pemohon menyesatkan. Sebab, semua dalil yang digunakan pasangan Effendi-Jumiran bersifat asumtif-spekulatif dan tidak merujuk pada fakta sebenarnya.
"Sesungguhnya tuduhan-tuduhan atau dalil-dalil permohonan keberatan pemohon lebih merupakan gambaran yang bersifat asumtif-spekulatif. Karena itu, tidak mengherankan bila terjadi pengurangan penilusan bukti-bukti dalam permohonan serta terjadi kesalahan memasukkan dalil perkara sengketa Pilgub Jabar dalam permohonan itu," ujar Asrun.
Asrun juga membantah jika KPU dianggap melakukan tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu seperti Cina, Batak, dan Kristen. Ia justru balik menuding dalil tersebut merupakan fitnah yang sengaja dibuat oleh kubu Effendi-Jumiran untuk menjatuhkan KPU.
"Ini fitnah. Tidak masuk akal, karena soal beda agama bukan masalah di Sumut kalau pemohon paham betul karakter masyarakat Sumut," kata Asrun.
http://www.jurnas.com
DPD PKS Siak - Download Android App