KPK, Proteksi Atau Mati | By @Fahrihamzah
By: Abul Ezz
Sabtu, 06 April 2013
0
Fahri Hamzah
( @Fahrihamzah )
- Seperti janji saya, saya coba share tentang KPK. Bagian ini berjudul: PROTEKSI ATAU MATI.
- Sekedar memberi catatan bahwa KPK yg super body harusnya mendapat pengawasan yg lebih kuat.
- Sayangnya, Humas/PR KPK telah menciptakan rantai pengaman tapi tak ada rantai pengawasan.
- Bukan saja itu, PR KPK tak segan melakukan serangan bahwa pengritik adalah “corruptor fight back, pelemahan, dll”.
- MAKA mengritik KPK adalah semacam pekerjaan berbahaya. Padahal dalam demokrasi kritik artinya sehat.
- Tapi, yg dilupakan oleh para pendukung KPK adalah bahwa kalau kita menutup KPK dari kritik luar, ia akan membusuk di dalam.
- Ini hukum besi. Makanya kebusukan itu terus menyebar dan percaya saya, suatu saat kita akan kaget bengong.
- Nah, dalam kasus #sprindik hal itu kembali terjadi. Dgn niat memproteksi KPK kelompok ini membuat Komite Etik.
- Padahal, saya sdh twit bahwa pembocoran informasi dalam bentuk apapun adalah pidana.
- Dan setiap tindakan pidana tdk bisa diselesaikan secara initernal. Dia harus diproses secara hukum.
- Saya tdk mau berpanjang cerita soal ini. Karena ada banyak UU yg mengatur. UU ITE, KUHP, dll.
- Tapi yg perlu digarisbawahi adalah “motif” dibalik pembentukan KE. Memproteksi lembaga.
- Motif ini sepenuhnya keluar dari kesimpulan kelompok ini bahwa KPK adalah aktor handalan.
- Ibarat mereka sedang bermain film. Film itu akan berhenti kalau aktor utamanya terbunuh.
- Karena itu, coba lihat seluruh kesimpulan KE dan headline yg mereka buat. Intinya “lindungi KPK”.
- Sebetulnya sih tdk salah melindungi KPK tapi yg lebih penting adalah melindungi sistem-nya.17.
- Sebab kalau KPK untuk selalu menyelesaikan soal pidana secara tertutup bagaimana kalau lembaga lain minta hal yg sama?
- Bagaimana kalau semua lembaga membentuk komite etik untuk semua pidana yg mereka buat? Sistem rusak!
- Sekali lagi pembocoran rahasia negara adalah pidana. Sebab kalau bukan pidana ngapain kita ribut?
- Tapi demi KPK hukum dianggap tdk penting. Diselesaikan secara “adat” dan tertutup.
- Padahal penyelenggaraan hukum terikat pada UU secara formil atau materil. Tdh bisa ngarang.
- Hukum harus ditegakkan oleh hamba hukum, bukan orang comotan sembarangan dgn dalih reputasi.
- Hukum juga ditegakkan nelalui tatacara yang ketat dan seluruhnya bertanggungjawab dan profesional.
- Karenanya aparat hukum dalam suatu negara adalah kelembagaan yg permanen dan disumpah.
- Sebab mereka akan memegang rahasia lain dalam prosesnya. Itu juga rahasia negara. Tdk sembarang orang blh akses.
- Berkali KPK mengangkat secara resmi atau tidak para “rantai pelindung” jadi petugas dadakan. Rahasia KPK diobral.
- Dari kalangan inilah secara suka2 berkali KPK mengangkat komite etik. Dan mau akses data pribadi pejabat KPK.
- Berkali juga mereka2 ini berdatangan ke kantor KPK untuk “pasang badan”. Sok anti korupsi dasar kwalifikasinya apa?
- Hubungan mereka belakangan ini sudah menjadi semacam simbiosis mutualisma. Ada yg jadi markus juga.
- Kita semua lupa bahwa selingkuh seperti inilah yg dianggap akar korupsi oleh KPK. Tapi untuk KPK semua OK. END.
DPD PKS Siak - Download Android App