Kemendagri Desak Gubri Tetapkan Plt Sekdaprov
By: Abul Ezz
Kamis, 11 April 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mempermasalahkan siapa pun pejabat yang ditunjuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Riau. Gubri juga tak perlu berkonsultasi dan berkordinasi dengan Kemendagri. Namun, Kemendagri tetap minta Gubri segera mengisi kekosongan posisi Sekdaprov Riau. Ini dilakukan, demi terjaminnya roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan
Hubungan Antar Kelembagaan Kemendagri Roydonnyzar Moenek di Jakarta,
Selasa (9/4/13) menanggapi belum kekosongan Sekdaprov Riau sampai saat
ini sejak Wan Syamsir Yus memasuki masa Purna Bakti terhitung sejak 1
April kemarin.
"Terkait jabatan Pelaksana tugas atau pun Pelaksana harian, sepenuhnya
menjadi kewenangan Gubernur Riau untuk mengisi atau tidaknya posisi
Sekda yang saat ini masih kosong tersebut. Tetapi seharusnya jangan
dibiarkan posisi itu kosong agar roda pemerintahan tetap berjalan
efektif," kata Dony.
Mengingat saat ini, kata Dony terjadi kekosongan jabatan Sekda. Makanya
Kemendagri minta agar Gubri sesuai mekanisme yang berlaku seharusnya
mengambil sikap sesuai kewenangan dan otoritasnya untuk menunjuk Plt
atau Plh Sekda sampai ditetapkannya Sekdaprov Riau yang definitif.
"Jadi Gubernur silahkan saja mengambil sikap sesuai dengan kewenangan
dan otoritas yang dimilikinya untuk menunjuk Plt," sebut Donny.
Saat ditanya terkait, tiga nama yang diusulkan Gubri sebagai calon
Sekda. Donny menyebutkan saat ini ketiga calon tersebut masih dikaji
Baperjakat di Kemendagri sebelum dilakukan fit and proper test oleh
pejabat Kemendagri. Donny menambahkan, Kemendagri belum bisa memastikan
proses pengkajian terhadap ketiga calon tersebut tuntas dan ditetapkan
Sekda definitif.
"Ketiga calon Sekda tersebut masih akan mengikuti tahapan, mulai dari
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu, proses di Tim Penilai Akhir
yang di pimpin Wakil Presiden. Baru kemudian diajukan kepada Presiden
untuk diterbitkan Keppres," paparnya. (jendelariau.com)DPD PKS Siak - Download Android App