Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Kemendagri Desak Gubri Tetapkan Plt Sekdaprov

Kemendagri Desak Gubri Tetapkan Plt Sekdaprov


By: Abul Ezz Kamis, 11 April 2013 0


pkssiak.org, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mempermasalahkan siapa pun pejabat yang ditunjuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Riau. Gubri juga tak perlu berkonsultasi dan berkordinasi dengan Kemendagri. Namun, Kemendagri tetap minta Gubri segera mengisi kekosongan posisi Sekdaprov Riau. Ini dilakukan, demi terjaminnya roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Kelembagaan Kemendagri Roydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa (9/4/13) menanggapi belum kekosongan Sekdaprov Riau sampai saat ini sejak Wan Syamsir Yus memasuki masa Purna Bakti terhitung sejak 1 April kemarin.
"Terkait jabatan Pelaksana tugas atau pun Pelaksana harian, sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Riau untuk mengisi atau tidaknya posisi Sekda yang saat ini masih kosong tersebut. Tetapi seharusnya jangan dibiarkan posisi itu kosong agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif," kata Dony.
Mengingat saat ini, kata Dony terjadi kekosongan jabatan Sekda. Makanya Kemendagri minta agar Gubri sesuai mekanisme yang berlaku seharusnya mengambil sikap sesuai kewenangan dan otoritasnya untuk menunjuk Plt atau Plh Sekda sampai ditetapkannya Sekdaprov Riau yang definitif.
"Jadi Gubernur silahkan saja mengambil sikap sesuai dengan kewenangan dan otoritas yang dimilikinya untuk menunjuk Plt," sebut Donny.
Saat ditanya terkait, tiga nama yang diusulkan Gubri sebagai calon Sekda. Donny menyebutkan saat ini ketiga calon tersebut masih dikaji Baperjakat di Kemendagri sebelum dilakukan fit and proper test oleh pejabat Kemendagri. Donny menambahkan, Kemendagri belum bisa memastikan proses pengkajian terhadap ketiga calon tersebut tuntas dan ditetapkan Sekda definitif.
"Ketiga calon Sekda tersebut masih akan mengikuti tahapan, mulai dari mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu, proses di Tim Penilai Akhir yang di pimpin Wakil Presiden. Baru kemudian diajukan kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres," paparnya. (jendelariau.com)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar