Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera

Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera


By: Abul Ezz Selasa, 02 April 2013 0






Banda Aceh, - Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) menyerahkan berkas klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh kepada pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun tersebut.

“Pusat memberikan waktu selama 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun Bendera dan Lambang Aceh “ Kata Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran pemerintah Aceh, Selasa (2/4/2013) di Banda Aceh.

Menurutnya, hasil evaluasi dari Kemendagri yang harus direvisi Pemerintah Aceh diantaranya adalah mengenai persoalan kepentingan umum, tatacara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan yang ketiga tentang legal drafting. Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus merevisi bentuk dan desain Lambang dan Bendera Aceh.

"Setelah ini kami akan menunggu revisi yang dilakukan Gubernur Aceh bersama dengan DPR Aceh terhadap Qanun Lambang dan Bendera Aceh," ujar Dirjen Otda.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otda mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan Bendera Bulan Bintang selama proses klarifikasi dilakukan.

(fjp/spt)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar