Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Selasa, 30 April 2013

Islam Memberantas Sihir dan Perdukunan

Fahmi Salim
Fahmi Salim Zubair


pkssiak.org - Allah Ta’ala berfirman:
“dan mereka mengikuti apa [kitab sihir] yang dibaca oleh syaitan-syaitan [Syaitan-syaitan itu menyebarkan berita-berita bohong, bahwa Nabi Sulaiman menyimpan lembaran-lembaran sihir (Ibnu Katsir)] pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya [Bermacam-macam sihir yang dikerjakan orang Yahudi, sampai kepada sihir untuk mencerai-beraikan masyarakat seperti mencerai-beraikan suami isteri]. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS Al Baqarah: 102)
Hubungan ayat 102 ini dengan ayat sebelum dan setelahnya telah dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Abu Zahrah. Beliau menulis, “Ayat-ayat Allah datang untuk menjelaskan dan mengajak umat Yahudi kepada kebenaran, tapi mereka campakkan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi mereka dengan membawa kitab suci yang membenarkan kebenaran yang ada pada mereka, tapi mereka juga memunggunginya. Mereka tinggalkan kebenaran yang tampak cahayanya. Kebiasaan Yahudi meninggalkan cahaya, dan mengikuti kegelapan (…) dinyatakan di dalam ayat 11 kitab Raja-raja, “Para penyihir, merekalah yang membangun kekuasaan Sulaiman. Dan sungguh Sulaiman telah murtad dan kafir, lalu mereka menyebutkan sihir.” (Zahrat Al Tafasir, vol.1/336-337)
Imam Ibnu Jarir Ath Thabari menyatakan bahwa tafsir ayat ini adalah, “Sulaiman tidaklah kafir, dan tidak pula Allah turunkan sihir kepada 2 malaikat, akan tetapi setan-setan itulah yang telah kafir dan mengajarkan sihir kepada manusia di daerah Babilonia (Irak). Karena para tukang sihir Yahudi meyakini bahwa Allah telah ajarkan sihir melalui Jibril dan Mikail kepada Saulaiman bin Daud, yang dibantah oleh Allah, dan telah mengkabarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Jibril dan Mikail tidak pernah mengajarkan sihir. Sulaiman juga terbebas dari tuduhan sihir. Sebab sihir adalah perbuatan setan yang mengajarkannya kepada manusia di daerah Babilonia” (Tafsir Ibn Katsir, vol.1/199)
Imam Ibnu Abi Hatim, dengan sanadnya, mengutip perkataan Al Hasan Al Bashri, “Lembaran-lembaran yang dibaca setan ada 3 macam, sepertiganya syair, sepertiganya sihir, sepertiganya perdukunan.” (Tafsir Ibn Katsir, vol.1/198)
Jelasnya, ayat ini menghukumi praktik sihir itu adalah haram karena ia adalah salah satu perbuatan/ajaran setan. Selain sihir, praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah), sesuai keterangan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah juga haram karena ia adalah perbuatan kekufuran. “Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Ahmad dan Al Hakim dari Abu Hurairah ra)
Bukan saja terlarang, efek sampingnya adalah shalat orang yang mempercayai dukun selama 40 tahun tidak akan diterima Allah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 tahun.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Selain itu, Rasulullah merinci tiga (3) macam dosa besar yang bisa mengakibatkan muslim menjadi lepas dari agama Islam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang bersetubuh dengan istri yang sedang haid atau dari duburnya, atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh orang tersebut telah lepas (kafir) dari apa yang telah dinuzulkan kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anh).
Di dalam keterangan lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharamkan kita membawa jimat atau semua sarana yang dihasilkan praktik sihir dan perdukunan. “Orang yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Al Hakim dari Uqbah bin ‘Amir Al Juhani). Ini sesuai dengan kaidah fikih, “Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram maka jalan (wasilah) itu juga haram.”
Menurut ajaran Islam, praktik sihir, perdukunan dan peramalan tidak boleh dijadikan profesi, alias haram dikerjakan dan haram memberi atau menerima upah dari praktik perdukunan tersebut. Dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu ‘Anh, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang pemanfaatan harga jual beli anjing, upah pelacuran (zina), dan upah dukun.” (HR. Bukhari-Muslim)
Islam sangat membenci dan melarang perdukunan karena terkandung makna seseorang mengklaim dirinya mengetahui hal-hal yang ghaib (belum dan akan terjadi), sebagaimana ditegaskan oleh Al Hafiz Ibnu Hajar Al ‘Asqallani dalam kitab Fathul Bari. Seorang dukun menggunakan bantuan jin untuk mencuri kabar malaikat, lalu dia bocorkan kepada si dukun. (Dr. Yusuf Al Qaradhawi, Mawqif Al Islam min Al Ilham wa Al Kasyf wa Al Ru’a wa Al Tamaim wa Al Kahanah wa Al Ruqya, hal.185)
Mengapa perdukunan, seperti ditegaskan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dinilai kekafiran dan menolak wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Itu karena salah satu prinsip Al Quran yang diwahyukan kepada beliau adalah perkara gaib itu menjadi urusan Allah semata, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah dan rasul yang Ia ridhai untuk mengetahuinya atas dasar izin dari-Nya.
Perhatikan wahyu Al Quran berikut ini yang menyatakan bahwa, Katakanlah: “tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (An-Naml: 65); dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” (Al An’am: 59); Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. dan Sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (Al A’raf: 188); (dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, Maka Sesungguhnya Dia Mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (Al Jinn: 26-27)
Sehingga apabila seseorang mengklaim mengetahui perkara gaib ia telah menempatkan dirinya sebagai sekutu Allah. dalam arti, ia bersama-sama Allah bersekutu dalam hal pengetahuan yang gaib. Ini artinya akan berdampak kepada kemusyrikan. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Annisa’: 48); “..Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, Maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.” (Al Hajj: 31). Kita berlindung kepada Allah dari segala bentuk kemusyrikan.
Relevansi RUU KUHP dengan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia dalam Munas Alim Ulama tahun 2005 telah memfatwakan haram praktik perdukunan. Ditegaskan bahwa: 1) Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. 2) Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apa pun hukumnya haram. 3) Memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram. (Fatwa MUI tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M)
Substansi dan semangat fatwa MUI tahun 2005 itu sejalan dengan salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang yang kini sedang digodok dan dibahas oleh DPR RI. Isi pasal 293 RUU KUHP menyatakan bahwa: “(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).”
Sudah saatnya, praktik perdukunan dan paranormal yang tak jarang melakukan santet sesuai pemesanan pihak tertentu untuk mencelakakan orang lain yang tidak disukai, harus dipidana sesuai aturan hukum positif Indonesia. Delik yang dipakai adalah formil, dan bukan delik materil. Yang dipidana bukanlah hakikat pembunuhan/penganiayaan terselubung yang dilakukan penyihir/tukang santet, melainkan perbuatan mereka yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, menurut pakar hukum pidana, dimasukkannya pasal ‘Santet’ (lebih tepatnya ‘Perdukunan’ [witchratf & sorcery]) sangat penting karena dampak sosial yang ditimbulkan seperti keresahan masyarakat dan main hakim sendiri terhadap orang terduga tukang santet. Lebih dari pada itu, jelas sekali dalam pandangan Islam, praktik itu berdampak besar yaitu pelecehan agama, melahirkan kemunkaran yang mengantarkan kepada kekafiran dan kemusyrikan.
Wallahu a’lam. [
0 Comments
Tweets
Komentar