Hukum yang Carut Marut “Susno Duadji dengan LHI” | @heni_damanik
By: Abul Ezz
Kamis, 25 April 2013
0
pkssiak.org - Dari pagi hingga siang ini media nasional dipenuhi oleh berita tentang Susno Duajdi. Semakin kita mengikuti argumen ke dua belah pihak semakin menarik untuk dicermati. Terlihat betul begitu bobroknya hukum di negeri ini.
Hukum sangat longgar bagi yang berkuasa namun hukum begitu kuat bagi
yang tidak berkuasa. Kalimat ini sangat cocok untuk menggambarkan
kondisi hukum di negeri ini. Lihat saja Susno Duadji yang sudah menjadi
tersangka dengan bukti-bukti yang jelas bahkan gugatannya ke MA pun
sudah ditolak. Dengan mudahnya menolak eksekusi dan meminta perlindungan
Kapolda Jabar. Malah Yusril Ihza Mahendra juga mendukung langkah
langkah yang diambil Susno.
Semakin tidak bener lagi aparat hukum di negeri ini. Dan saya ingin paparkan sedikit permasalahan Susno Duadji agar para pembaca paham alur ceritanya.
Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel pada 24 Maret 2011 berisi Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Susno lalu dijatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan tinggi menolak banding dan memutuskan Susno tetap dipenjara 3 tahun 6 bulan. Namun Susno belum merasa puas sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan kasasi tersebut pun ditolak.
Susno yang sudah terbukti bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Namun hukum kita ini sangat tebang pilih dalam mengadili.
Sekarang saya akan membandingkan dengan kasus LHI. Terlihat perlakuan hukum sangat tidak imbangkan.
LHI yang belum terbukti…!
LHI yang belum ada putusan hukum…!
Namun dalam waktu tidak sampai beberapa jam sudah menjadi tersangka dan lansung diseret. Bahkan hingga kini aparat hukum di negeri ini susah untuk membuktikan keterlibatan LHI dalam kasus suap daging impor sapi.
Kalau saya melihatnya sangat begitu terlihat kesenjangannya. Inilah hukum INDONESIA dengan kecarut marutannya. Mantan penegak hukum yang bersalah dengan mudah berlenggang kaki. Namun seseorang yang belum terbukti bersalah dengan mudah di giring ke balik sel.
Ini adalah bukti carut-marut hukum dan praktik hukum yang menyimpang tapi dianggap biasa di Negeri ini.
Semakin tidak bener lagi aparat hukum di negeri ini. Dan saya ingin paparkan sedikit permasalahan Susno Duadji agar para pembaca paham alur ceritanya.
Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel pada 24 Maret 2011 berisi Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Susno lalu dijatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan tinggi menolak banding dan memutuskan Susno tetap dipenjara 3 tahun 6 bulan. Namun Susno belum merasa puas sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan kasasi tersebut pun ditolak.
Susno yang sudah terbukti bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Namun hukum kita ini sangat tebang pilih dalam mengadili.
Sekarang saya akan membandingkan dengan kasus LHI. Terlihat perlakuan hukum sangat tidak imbangkan.
LHI yang belum terbukti…!
LHI yang belum ada putusan hukum…!
Namun dalam waktu tidak sampai beberapa jam sudah menjadi tersangka dan lansung diseret. Bahkan hingga kini aparat hukum di negeri ini susah untuk membuktikan keterlibatan LHI dalam kasus suap daging impor sapi.
Kalau saya melihatnya sangat begitu terlihat kesenjangannya. Inilah hukum INDONESIA dengan kecarut marutannya. Mantan penegak hukum yang bersalah dengan mudah berlenggang kaki. Namun seseorang yang belum terbukti bersalah dengan mudah di giring ke balik sel.
Ini adalah bukti carut-marut hukum dan praktik hukum yang menyimpang tapi dianggap biasa di Negeri ini.
DPD PKS Siak - Download Android App