Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Selasa, 30 April 2013

Hukum Bermadzhab

Ahmad Sarwat
Ahmad Sarwat
pkssiak.org - Tema ini sangat urgen bagi seorang ahli fiqh atau bagi seorang guru untuk memberikan pemahaman yang benar tentang hukum berpegang dengan salah satu madzab. Apakah seseorang dianjurkan untuk menganut madzhab tertentu? Bagaimana hukum bertaklid? Apa batasan-batasan pembolehan?
Peninggalan fiqh yang kita miliki yang memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi manusia ini tidak terbatas pada madzhab empat saja (Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafii). Madzhab dalam Islam banyak dan beragam, baik yang ada hingga sekarang, atau punah, atau tinggal dalam buku-buku saja seperti yang dijelaskan di awal. Dalam pendapat- pendapat dari sekian yang ada banyak memberikan faidah dan guna dalam memberikan alternatif hukum pemecahan suatu masalah. Sebab agama Allah ini muda dan tidak kesulitan bahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebutuhan manusia. Berbeda dengan seorang hakim, menurut Dr. Wahbah Az Zuhaili, ia harus berpegang dengan madzhab empat karena ini yang diamalkan oleh ulama-ulama ahli sunnah hingga saat ini sehingga hal ini menjadi semacam ‘Urf.
Yang menjadi kewajiban seseorang dalam belajar fiqh adalah berusaha – dengan ilmu yang ia miliki – mencari kebenaran dan maslahah dari pendapat-pendapat fiqh dan meninggalkan pendapat yang “aneh” dan bertentangan dengan sumber dan dasar-dasar syariat. Allah memerintahkan kita untuk mengikuti sahabat dan tabi’in.
Allah berfirman,
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (At Taubah: 100)
Imam Syafii mengatakan,”Pendapat mereka lebih baik dari pada pendapat kami.” Al Izz bin Abdus Salam mengatakan,”Jika seorang muqallid meyakini kebenaran sebuah pendapat dalam suatu madzhab maka ia sah untuk mengikutinya meski bukan dari madzhab empat. Ia sah untuk mengikuti salah satu madzhab yang ada.”
Al Iraqi berkata,”Ijma’ ulama menyatakan bahwa barangsiapa yang masuk Islam, maka ia boleh bertaqlid dengan siapa saja tanpa dosa. Para sahabat sepakat bahwa orang yang meminta fatwa kepada Abu Bakar dan Umar kemudian bertaqlid dengannya, maka ia sah untuk meminta fatwa kepada Abu Hurairah, Muadz bin Jabal dan lainnya dan beramal dengan pendapat mereka. Barangsiapa yang mengaku ijma’ ini tidak berlaku maka ia harus menunjukkan dalil,”
Dari sini bisa disimpulkan bahwa tidak ada dalil satupun untuk mewajibkan seseorang untuk mengikuti satu dari empat madzhab yang ada. Keempat madzhab ini dinilai sama. Juga sah saja mengikuti madzhab selain empat madzhab yang ada.
A. Setia Pada Satu Mazhab
Namun demikian tetap ada perbedaan ulama tentang apakah komitmen dengan satu madzhab tertentu dituntut (diharuskan)?
Pendapat sebagian ulama: Komitmen dengan satu madzhab tertentu dan imam tertentu hukumnya harus karena ia yakin bahwa pendapat itu benar sehingga ia harus komitmen dengan keyakinannya.
Pendapat sebagian besar ulama: tidak harus komitmen dengan satu imam tertentu dalam semua masalah dan hukum. Namun ia boleh bertaqlid dengan imam mujtahid tertentu yang ia kehendaki.
Jika berkomitmen dengan satu madzhab tertentu seperti madzhab Abu Hanifah, Syafii atau yang lain, maka ia tidak wajib terus-menerus (berkelanjutan) mengikuti mereka dalam setiap masalah. Ia boleh berpindah dan memilih dari madzhab satu ke madzhab yang lain. Sebab ia hanya wajib mengikuti apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya.
Sementara Allah dan Rasul- Nya tidak mewajibkan seseorang untuk mengikuti salah satu dari ulama, Allah hanya memerintahkan untuk mengikuti mereka secara umum, tanpa mengkhususkan satu dari yang lain. Allah berfirman,
“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (An Nahl: 43)
Disamping itu pendapat yang menyatakan harus komitmen dengan satu madzhab akan menyebabkan kesulitan dan kerepotan, padahal madzhab-madzhab yang ada adalah nikmat dan rakmat bagi umat.
B. Murujuk Kepada Banyak Pihak Atau Yang Termudah
Apakah wajib bertanya kepada orang ahli ilmu yang lebih utama (lebih banyak ilmunya) atau sah baginya bertanya dengan ahli ilmu yang paling mudah baginya?
Pendapat sebagian pengikut Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal bahwa seseorang harus berusaha bertanya kepada orang lebih baik kualitas ilmu, wara’, dan agama jika memungkinkan dan ia juga harus menimbang mana di antara di antara jawaban yang lebih kuat untuk diikuti. Imam Al Ghazali mengatakan,”Barangsiapa yang yakin bahwa Imam Asy Syafi’i lebih utama, dan ia yakin Syafii lebih banyak benarnya, maka ia tidak boleh mengambil madzhab lain hanya karena keininginan dan selera semata tanpa pertimbangan dalil yang ada.
Sebab pendapat ulama bagi manusia umum seperti pertanda sehingga seorang penanya hanya melakukan tarjih (memilih yang lebih kuat). Caranya adalah memilih di antara mereka yang paling banyak ilmu, kredibilitas agama, wara’ dan sifat-sifat mulia lainnya.
Menurut Abu Bakr Al Arabi dan kebanyakan ulama dan ahli usul: Seseorang boleh memilih di antara ulama untuk diikuti pendapatnya. Ia boleh memilih bertanya baik mereka kwalitasnya sama atau berbeda dan boleh memilih yang lebih rendah (mafdhul) meski yang utama (afdhal) ada. Sebab Allah berfirman,
“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (An Nahl: 43)
Sebab sahabat sepakat; di antara para sahabat ada yang utama (fadhil) dan ada dibawah itu (mafdhul) dari kalangan ahli ijtihad, di antara mereka juga ada yang awam, namun tidak ada seorang pun di antara mereka yang mewajibkan orang awam untuk mengikuti seorang mujtahid dari sahabat.
Kalau seandainya memilih di antara pendapat yang ada tidak boleh maka tidak mungkin sahabat membiarkannya.
C. Pendapat Yang Harus Diikuti
Sebuah kenyataan yang tidak mungkin dipungkiri, bahwa para ulama seringkali berbeda pendapat dalam masalah f uru’ fiqih. Bahkan kita mengenal ada beberapa mazhab fiqih dalam Islam, 4 diantaranya dikaitkan sebagai mazhab-mazhab yang besar.
Lalu bagaimanakah sikap seorang Muslim dalam menghadapi perbedaan fatwa dari beragam mazhab itu.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama ushul. Berikut uraian singkat tentang masalah ini:
  1. Kebanyakan pengikut Syafii: Manusia boleh memilih pendapat yang mana saja dari pendapat yang ada, sebab ijma’ sahabat tidak mengingkari orang beramal dengan pendapat orang bukan lebih utama dari pada pendapat yang lebih utama. Pendapat ahli dhahir dan Hanbali: seseorang mengambil pendapat yang lebih keras dan berat.
  2. Seseorang harus mengambil pendapat yang paling ringan.
  3. Seseorang harus mencari pendapat imam yang paling luas ilmunya untuk diikuti.
  4. Seseorang harus mengikuti pendapat pertama kali muncul.
  5. Seseorang harus pendapat yang didasarkan pada riwayat bukan pendapat.
  6. Seseorang harus berijtihad sendiri.
  7. Jika suatu masalah terkait dengan hak Allah maka ia mengambil pendapat yang paling ringan dan jika masalah terkait dengan hak manusia maka ia harus mengambil pendapat yang paling berat. Ini pendapat yang dipegang oleh Abu Mansur Al Maturidi.
D. Memilih Hanya Pendapat Yang Paling Ringan
Bila memang umat Islam yang awam boleh memilih pendapat- pendapat yang ada di dalam tiap mazhab, apakah dibolehkan bila seseorang melakukan tatabu’ Ar Rukhash, yaitu mencari dan memilih hanya pendapat- pendapat yang paling ringan dari semua mazhab? Dan meninggalkan sebuah pendapat dari siapapun, bila dianggapnya memberatkan? Mengenai tatabbu’ ar rukhash, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama, antara lain:
1. Pendapat Hanabilah, Malikiyah, dan Al Ghazali:
Tidak boleh memilih pendapat-pendapat yang ringan saja karena ini kecenderungan hawa nafsu dan syariat Islam melarang untuk mengikuti hawa nafsu.
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (An Nisa: 59)
Berarti tidak sah mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada hawa nafsu namun dikembalikan kepada syariat.
Ibnu Abdul Barr berkata,”Ijma’ mengatakan, tidak boleh seorang awam memilih pendapat-pendapat yang ringan-ringan,”
2. Penegasan madzhab Hanabilah:
Jika dua orang mujtahid sama kualitasnya menurut orang yang meminta fatwa, namun jawabannya berbeda maka ia memilih pendapat yang paling berat. Sebab dalam riwayat Tirmizi mengatakan,”Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Tidaklah Ammar ketika dihadapkan kepada dua perkara melainkan ia memilih yang paling berat di antara keduanya,” Tirmizi mengatakan hadits ini Hasan Gharib.
3. Penegasan Malikiyah:
Dilarang memilih pendapat-pendapat yang ringan saja dalam semua masalah yang ia hadapi. Bahkan sebagian kelompok madzhab ini mengatakan orang yang hanya memilih-milih pendapat ringan termasuk fasik. Yang lebih baik adalah dengan memilih yang paling berat sebagai langkah untuk berhati-hati, sebab orang yang agamanya kuat ia bersifat wara’ dan orang yang agamanya lemah ia mencari-cari yang bid’ah.
4. Pendapat sebagian As Syafii dan Hanbali:
Boleh seseorang mengikuti dan memilih-milih yang ringan-ringan dalam pendapat madzhab karena dalam syariat tidak ada yang melarang melakukan itu. Sejumlah hadits baik sunnah fi’liyah (perbuatan) atau perkataan (qauliyah). Disebutkan dalam sebuah hadits,
“Tidaklah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. memilih antara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan selama bukan dosa,”
Dalam shahih Bukhari disebutkan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mencintai yang meringankan bagi umatnya (HR. Bukhari)
Beliau bersabda,”Aku diutus dengan (agama) yang lurus lagi ringan,” (HR Ahmad)
Hadits lain, “Agama ini mudah dan tidaklah seseorang memperberat agama ini kecuali ia akan kalah,” (HR Bukhari dan Nasai)
Hadits lain,
“Sesungguhnya Allah mewajibkan sejumlah kewajiban-kewajiban, memberikan tuntutan sunnah-sunnah (anjuran yang tidak bersifat wajib), menetapkan hukuman-hukuman, menghalalkan yang haram, menghalalkan yang haram, memberikan syariat agama dan dijadikannya mudah, luwes dan leluasa dan tidak dijadikan sempit,” (HR Thabrani)
Asy Sya’bi mengatakan,”Tidak seseorang diberi dua pilihan dan memilih yang paling mudah kecuali itu lebih dicintai oleh Allah,”
Al Qarafi, salah seorang ulama dari mazhab Al Malikiyah mengatakan,”Boleh memilih pendapat-pendapat ringan, dengan syarat tidak menyebabkan perbuatan yang batil menurut semua madzhab. “
Namun batasan yang diberikan oleh Al Qarafi ini tidak memiliki landasan nash atau ijma’ seperti yang ditegaskan oleh Al Kamal bin Hammam,”Jika seseorang boleh berbeda dengan sebagian mujtahid dalam semua tindakannya, maka tentu juga boleh berbeda dalam sebagian tindakannya. Adapun ucapan Ibnu Abdul Barr yang mengatakan,”Ijma’ mengatakan, tidak boleh seorang awam memilih pendapat-pendapat yang ringan-ringan,” kutipan ijma’ ini tidak sah.
Sementara pemberian status fasiq terhadap orang yang memilih pendapat-pendapat ringan sebenarnya dalam madzhab Hanabilah ada dua riwayat. Al Qadhi Abu Ya’la menafsirkan bahwa fasiq adalah bukan orang yang mutawwil dan bukan muqallid. Sebagian Hanabilah mengatakan,”Jika dalilnya kuat atau ia awam maka ia tidak fasik.
Kesimpulan:
Dasar dari mengambil (memilih) pendapat-pendapat yang ringan adalah sesuatu yang dicintai oleh Islam, agama Islam ini mudah, tidak ada dalam agama Islam ini kesulitan. Seharusnya memang seorang muqallid (taklid) tidak bertujuan memilih-milih pendapat ringan dalam setiap masalah yang ia hadapi dan setiap urusan agamanya,”
Namun hal ini diboleh tetap dengan syarat memalingkan seseorang dari syariat Islam. Menurut pendapat Syatibi: Seorang muqallid harus melakukan tarjih sebatas kemampuannya dan mengikuti dalil yang paling kuat. Sebab syariat dalam urusan nayata mengembalikan kepada satu perkataan, maka seorang muqallid tidak boleh memilih-milih di antara pendapat yang ada. Sebab jika ini terjadi berarti ia mengikuti pendapat sesuai dengan hawa nafsunya.
Syathibi melanjutkan,”Ada beberapa negatif akibat memilih pendapat-pendapat ringan:
  1. Mengklaim bahwa perbedaan ulama adalah hujjah (alasan) untuk memilih yang boleh sehingga tersebar di antara manusia bahwa yang dilakukannya boleh padahal sebenarnya masalah itu masih diperdebatkan ulama.
  2. Prinsip pembolehan ini menyeret seseorang untuk meninggalkan dalil dan mengikuti perbedaan. Padahal kita diperintahkan mengikuti dalil.
  3. Memberikan kesan seakan agama Islam tidak disiplin seperti meninggalkan yang jelas dalilnya memilih sesuatu yang belum jelas dalilnya karena kebodohan dengan hukum-hukum madzhab lainnya.
  4. Prinsip ini bisa menjerumuskan seseorang untuk menjauhkan seseorang dari hukum-hukum syariat secara keseluruhan, karena ia memilih yang ringan-ringan saja padahal beban-beban syariat secara umum itu berat.
E. Paham Anti Mazhab
Paham Anti Mazhab di dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan sebutan al la mazhabiyah (). Sebuah istilah yang disematkan kepada kalangan yang bukan sekedar tidak mau merujuk kepada mazhab-mazhab fiqih yang ada, tetapi lebih jauh dari itu, paham ini secara terbuka memerangi mazhab dan para ulamanya, bahkan mencaci maki serta menginjak-injak hasil-hasil ijtihad para mujtahid sepanjang zaman.
Tujuan dari paham sesat ini tidak lain untuk meruntuhkan ajaran Islam, lewat penikaman langsung ke ulu hati tubuh agama Islam. Sehingga mereka yang terkena tikaman belati paham ini, kontan sekarat dan mati.
Ada beragam klaim tidak berdasar yang sering kali digunakan untuk melakukan penyerangan-penyerangan, yang sesungguhnya mudah sekali dipatahkan, bila seseorang pernah belajar dan mengerti hakikat ilmu fiqih dan mazhab.
Namun karena sasarannya adalah orang-orang awam, seringkali jatuh korban juga. Dan memang yang tidak pernah berubah adalah sasarannya, yaitu para pemuda Islam yang punya semangat berislam yang tinggi, namun tidak sempat belajar ilmu fiqih sejak kecil.
Dengan ilmu yang terbatas, tanpa latar belakang pendidikan agama yang baku, kecuali hanya lewat ceramah lepas, atau melalui jalur guru yang bukan ahli di bidang syariah, tiba-tiba jalan pikiran para pemudia itu dibelokkan sedemikian rupa oleh pendukung ajaran ini, sehingga akhirnya para pemuda itu tampil sebagai tonggak di garis terdepan yang memerangi mazhab serta metode dan hasil ijtihad para ulama yang muktamad dalam sejarah Islam.
Para pemuda yang kurang ilmu tapi berstamina tinggi ini kadang menguasai forum majelis taklim, bahkan anehnya seringkali malah menjadi nara sumber berbagai majelis taklim, yang murid-muridnya memang orang yang jauh lebih awam lagi. Maka masuklah doktrin-doktrin sesat yang esensinya menyerang habis ilmu fiqih umumnya, dan mazhab ulama khususnya.
Bukan sekedar menyalahi syariah, bahkan paham anti mazhab ini termasuk dalam kategori sebuah bid’ah yang paling berbahaya dan bekerja dengan sangat sistematis merusak syariah Islam. Sayang sekali hari ini banyak sekali korban berjatuhan di tengah generasi muda Islam. Sebuah penyesatan yang akan menghancurkan kekuatan Islam dari dalam meracuni pemikiran kalangan awam dengan label yang menipu.
Dr. Muhammad Said Ramadhan Al Buthi, ulama besar Suriah dan aktifis senior pergerakan Islam di negeri itu, membeberkan betapa berbahayanya paham anti mazhab ini dalam bukunya setebal 200-an halaman yang berjudul Anti Mazhab: Bid`ah Paling Merusak.
Yang menarik dari buku ini, beliau menceritakan bagaimana sengitnya serangan kelompok anti mazhab ini terhadap syariat Islam. Beliau memang terlibat langsung dalam dialog yang panjang, semalam suntuk, dengan tokoh terbesar kalangan anti mazhab, yaitu Nashirudin Al Albani.
Ta’ashshub dan fanatisme buta kepada pemikiran sendiri adalah sumber penyakit yang melanda kalangan anti mazhab ini. Mereka telah mengurung diri mereka di dalam sangkar ashabiyah (fanatisme kelompok) yang rendah. [HA]
0 Comments
Tweets
Komentar