HNW: PKS Siap Ikuti Aturan Baru KPU
By: Abul Ezz
Selasa, 02 April 2013
0
Inilah aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan itu terkait Penerapan KPU tentang keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tiap daerah pemilihan (dapil) menuai polemik. Sanksinya pun tak tanggung-tanggung, langsung dibatalkannya parpol di dapil tersebut.
Para tokoh partai ada yang pro kontra soal aturan baru
KPU. Tapi bagi PKS, siap jalankan aturan KPU tersebut. Kesiapan PKS ini dilansir
Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) di gedung DPR Senayan, Jakarta.
"Secara prinsip kita siap, bahkan tahun lalu dan
sejak Pemilu 2004 sampai 2009 kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak
masalah," kata HNW optimis, Senin (1/4).
Bagi Hidayat, aturan KPU tersebut memang rentan gugatan.
Pertama, sambung HNW, tidak secara
definitif diatur dalam undang-undang, juga belum tentu semua parpol siap
memenuhi.
"Sanksi pembatalan di satu dapil itu tidak definitif
diatur dalam Undang-undang, dan itu mengugurkan kedaulatan rakyat. Saya
khawatir parpol yang tak mampu penuhi syarat itu menggugat KPU, akhirnya KPU
tidak konsen," ungkapnya.
Aturan keterwakilan minimal 30 persen perempuan bagi tiap
parpol di dapil tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Aturan
ini menuai polemik soal sanksi yang diberlakukan yaitu parpol tak bisa
mengajukan caleg pada dapil yang tak memenuhi syarat tersebut.
Komisi II DPR merekomendasikan agar KPU mengubah aturan
yang dinilai tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun
2012 tentang Pemilu itu. Tampaknya ini pekerjaan rumah para elit partai, agar
siap menerima aturan main KPU.
http://www.triknews.com
http://www.triknews.com
DPD PKS Siak - Download Android App