Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » HNW: PKS Siap Ikuti Aturan Baru KPU

HNW: PKS Siap Ikuti Aturan Baru KPU


By: Abul Ezz Selasa, 02 April 2013 0


Inilah aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Aturan itu terkait Penerapan KPU tentang keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tiap daerah pemilihan (dapil) menuai polemik. Sanksinya pun tak tanggung-tanggung, langsung dibatalkannya parpol di dapil tersebut.

Para tokoh partai ada yang pro kontra soal aturan baru KPU. Tapi bagi PKS, siap jalankan aturan KPU tersebut. Kesiapan PKS ini dilansir Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) di gedung DPR Senayan, Jakarta.
"Secara prinsip kita siap, bahkan tahun lalu dan sejak Pemilu 2004 sampai 2009 kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak masalah," kata HNW optimis, Senin (1/4).
Bagi Hidayat, aturan KPU tersebut memang rentan gugatan. Pertama, sambung HNW,  tidak secara definitif diatur dalam undang-undang, juga belum tentu semua parpol siap memenuhi.
"Sanksi pembatalan di satu dapil itu tidak definitif diatur dalam Undang-undang, dan itu mengugurkan kedaulatan rakyat. Saya khawatir parpol yang tak mampu penuhi syarat itu menggugat KPU, akhirnya KPU tidak konsen," ungkapnya.
Aturan keterwakilan minimal 30 persen perempuan bagi tiap parpol di dapil tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Aturan ini menuai polemik soal sanksi yang diberlakukan yaitu parpol tak bisa mengajukan caleg pada dapil yang tak memenuhi syarat tersebut.
Komisi II DPR merekomendasikan agar KPU mengubah aturan yang dinilai tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu itu. Tampaknya ini pekerjaan rumah para elit partai, agar siap menerima aturan main KPU.

http://www.triknews.com


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar