Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Fahri Hamzah: FPJP Century adalah Tindak Pidana KORUPSI !

Fahri Hamzah: FPJP Century adalah Tindak Pidana KORUPSI !


By: Abul Ezz Kamis, 11 April 2013 0

Jakarta - Aliran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century yang bermasalah, ditegaskan merupakan delik inti pidana korupsi.
Demikian ditegaskan anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century, Fahri Hamzah, dalam rapat Timwas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Menurut Fahri, aliran FPJP adalah khusus sehingga pengawasan alirannya juga harus dilakukan khusus.
"FPJP itu khusus, dan kemana uangnya dialirkan juga diawasi khusus," ungkap anggota Fraksi PKS ini.
Fahri menambahkan, pemberian FPJP sangat banyak kejanggalan. Dan sesudah reses nanti Timwas meminta penyidik KPK untuk menjelaskan soal aliran FPJP tersebut.
"Menurut saya perlu menghadirkan penyidik KPK," tandasnya.
Dalam laporan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009 disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja. Sementara penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 telah berada pada titik negatif 3,53 persen. Dengan demikian, bahkan menurut peraturan baru itu pun seharusnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure. Namun demikian, Gubernur Bank Indoensia saat itu, Boediono, tetap berbaik hati merestui permintaan FPJP yang diajukan Bank Century.
Malam hari, 20 November 2008, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Di dalam surat itu, antara lain, disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal Bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar.

*http://polhukam.rmol.co


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar