Biadab, Ekstremis Yahudi: Legalkan Bunuh Warga Palestina
By: admin
Minggu, 28 April 2013
0
pkssiak.org, TEL AVIV -- Seorang anggota parlemen Israel
(Knesset), Orit Strook, menuntut pemerintah Israel untuk segera
mengesahkan hukum Dromi (Dromi Laws). Hukum tersebut memperbolehkan
pemukim Yahudi membunuh warga Palestina tanpa tuntutan pengadilan.
''Strook juga menuntut Komite Legislatif di Knesset untuk menganggap penembakan terhadap warga Palestina di kota yang diduduki Israel (Tepi Barat) sebagai sebuah pembelaan dan perlindungan diri,'' sebut laporan Al Resalah seperti dipantau Mi’raj News Agency pada Sabtu (27/4).
Hukum Dromi menetapkan jika pasukan atau pemukim ilegal Israel menembak warga Palestina, maka ia tidak dikenai hukuman (bebas dari tuntutan hukum). Namun, jika warga Palestina melakukan pelanggaran, ia harus diproses sesuai keputusan pengadilan Israel.
Strook, ekstrimis Yahudi dari Partai Rumah Yahudi (Jewish Home Party), beralasan bahwa tindakan tersebut harus dianggap sebagai upaya pembelaan diri dari serangan warga Palestina yang setiap saat mengancam keselamatan mereka karena keberadaan pemukiman Yahudi di wilayah tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, media Israel Haaretz mengatakan Komite Legislatif di Knesset akan membahas hal itu pekan depan. Komite akan melakukan uji kelayakan tentang kemungkinan penerapan hukum Dromi dalam waktu dekat
Pada Rabu (24/4), Knesset telah menggelar rapat membahas hal tersebut. Mayoritas anggota mendukung undang-undang kontroversial itu.
Mereka yang juga ikut mendukung hukum Dromi adalah Yitzhak Aharonovich dari partai sayap kanan Yisrael Beiteinu, Yisrael Katz dari Likud, Tzvi Handel dari National Union/National Religious Party dan Eliyahu Gabai juga dari National Union/National Religious Party. [ROL]
''Strook juga menuntut Komite Legislatif di Knesset untuk menganggap penembakan terhadap warga Palestina di kota yang diduduki Israel (Tepi Barat) sebagai sebuah pembelaan dan perlindungan diri,'' sebut laporan Al Resalah seperti dipantau Mi’raj News Agency pada Sabtu (27/4).
Hukum Dromi menetapkan jika pasukan atau pemukim ilegal Israel menembak warga Palestina, maka ia tidak dikenai hukuman (bebas dari tuntutan hukum). Namun, jika warga Palestina melakukan pelanggaran, ia harus diproses sesuai keputusan pengadilan Israel.
Strook, ekstrimis Yahudi dari Partai Rumah Yahudi (Jewish Home Party), beralasan bahwa tindakan tersebut harus dianggap sebagai upaya pembelaan diri dari serangan warga Palestina yang setiap saat mengancam keselamatan mereka karena keberadaan pemukiman Yahudi di wilayah tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, media Israel Haaretz mengatakan Komite Legislatif di Knesset akan membahas hal itu pekan depan. Komite akan melakukan uji kelayakan tentang kemungkinan penerapan hukum Dromi dalam waktu dekat
Pada Rabu (24/4), Knesset telah menggelar rapat membahas hal tersebut. Mayoritas anggota mendukung undang-undang kontroversial itu.
Mereka yang juga ikut mendukung hukum Dromi adalah Yitzhak Aharonovich dari partai sayap kanan Yisrael Beiteinu, Yisrael Katz dari Likud, Tzvi Handel dari National Union/National Religious Party dan Eliyahu Gabai juga dari National Union/National Religious Party. [ROL]
DPD PKS Siak - Download Android App