Alhamdulillah, Perjuangan PKS Berhasil, Azas Tunggal Untuk Ormas Ditiadakan
By: Abul Ezz
Sabtu, 06 April 2013
0
Jakarta - Asas tunggal Pancasila yang ditolak oleh Fraksi PKS DPR telah
dicabut. RUU Ormas dijadwalkan disahkan 12 April 2013 mendatang.
"Asas tunggal sudah tidak ada, kita hapus. Kita ingin redaksi di revisi
UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas memang asas yang sama dengan UU
Parpol," kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain, saat
berbincang, Jumat (5/4/2013).
Malik menuturkan, UU Parpol mengatur asas dasar Pancasila dan UUD 1945
dan diperbolehkan memasukkan asas lain yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945. Jadi tidak ada lagi klausul asas tunggal
Pancasila.
"Kalau semua bisa segera disepakati kita jadwalkan minggu depan tanggal 12 April masuk Paripurna DPR," tegasnya.
Asas ormas diatur di Bab II tentang asas, ciri, dan sifat ormas. Aturan tersebut diatur di pasal 2 RUU Ormas.
*http://news.detik.com/read/2013/04/05/150041/2212587/10/asas-tunggal-pancasila-dicabut-ruu-ormas-akan-disahkan-12-april?9911012
DPD PKS Siak - Download Android App