PKS Dukung Pemidanaan Dukun Santet di RUU KUHP
By: Abul Ezz
Kamis, 21 Maret 2013
0
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Bukhori Yusuf mendukung pasal pemidanaan terhadap dukun santet dalam
rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Menurut
Bukhori, pasal pemidanaan dukun santet ini bisa melindungi objek yang
akan disantet.
"Pasal santet yang ada di dalam RUU KUHP merupakan kemajuan bagi KUHP
kita mengingat pasal ini merupakan pasal perbaikan bagi KUHP yang
sekarang berlaku tentang larang praktek nujum dan sebagainya," ujar
Bukhori di Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Bukhori mengatakan, dalam KUHP yang ada sekarang hanya diatur tentang
nujum yang lebih kepada ramalan nasib. Menurutnya, secara substantif
nujum lebih mengarah pada praktik penipuan. "Akan tetapi, santet adalah
tindakan jahat yang merusak kepada orang lain atau mengganggunya dengan
cara yang halus alias bantuan jin dan setan," katanya.
Untuk pembuktian praktik santet ini, ujar Bukhori, cukup sederhana
karena tidak perlu ada alat bukti. "Cukup pengakuan oleh penyantet. Itu
yang disebut dengan delik formil," katanya.
Lebih lanjut, Bukhori mengungkapkan, pasal tersebut justru akan
melindungi pihak-pihak yang berpotensi untuk dituduh santet dan
melindungi objek yang berpotensi disantet. Kejahatan-kejahatan ilmu
hitam kini mulai diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Umum Hukum
Pidana (KUHP) yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat.
Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam
pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang
Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan
dalam pasal 293. Adapun, berikut kutipan pasal yang mengatur tentang
santet dan ilmu hitam lainnya itu:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan
jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan
penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan
sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan
sepertiga.
Sementara, dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu
dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh
praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan
dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah
secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan
oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun
teluh (santet). [KOMPAS.com]
DPD PKS Siak - Download Android App