PKS: DPD Harus Aktif Perjuangkan Kepentingan Daerah
By: Abul Ezz
Jumat, 29 Maret 2013
0
Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi
yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk bisa mengusulkan dan
ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang terkait kepentingan daerah.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan, DPD harus merespons putusan MK ini dengan lebih proaktif memperjuangkan kepentingan daerah melalui legislasi.
"Saya mengapresiasi dan menghormati Putusan MK terkait uji materil yang diajukan DPD. Putusan ini harus memotivasi DPD agar lebih proaktif memperjuangkan kepentingan daerah melalui legislasi," kata Indra dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Menurut Indra, DPD harus bisa mengambil inisiatif membuat rancangan legislasi, karena mereka mewakili kepentingan daerah. "Sekarang tinggal bagaimana DPD mengambil peluang dalam penegasan norma ini," ucapnya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap pasal-pasal dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan, DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang Presiden dan DPR. Namun kewenangan DPD hanya boleh mengajukan dan membahas RUU terkait daerah. Meliputi otonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. (Sah)
*http://news.liputan6.com
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan, DPD harus merespons putusan MK ini dengan lebih proaktif memperjuangkan kepentingan daerah melalui legislasi.
"Saya mengapresiasi dan menghormati Putusan MK terkait uji materil yang diajukan DPD. Putusan ini harus memotivasi DPD agar lebih proaktif memperjuangkan kepentingan daerah melalui legislasi," kata Indra dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Menurut Indra, DPD harus bisa mengambil inisiatif membuat rancangan legislasi, karena mereka mewakili kepentingan daerah. "Sekarang tinggal bagaimana DPD mengambil peluang dalam penegasan norma ini," ucapnya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap pasal-pasal dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan, DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang Presiden dan DPR. Namun kewenangan DPD hanya boleh mengajukan dan membahas RUU terkait daerah. Meliputi otonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. (Sah)
*http://news.liputan6.com
DPD PKS Siak - Download Android App