Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Pemilu Mesir Dibatalkan Pengadilan, Presiden Manut

Pemilu Mesir Dibatalkan Pengadilan, Presiden Manut


By: Abul Ezz Kamis, 07 Maret 2013 0

Keputusan hari Rabu (6/3/2013) Pengadilan Adminsitrasi Mesir yang membatalkan dekrit presiden tentang waktu pelaksanaan pemilihan umum parlemen mendapatkan beragama reaksi dari tokoh-tokoh politik.
  Beberapa jam setelah keputusan pengadilan itu dikeluarkan, penasehat presiden Muhamad Jadalla kepada Reuters mengatakan bahwa dekrit presiden tentang pelaksanaan pemilu mendatang yang disebut Mursy sebagai “berdaulat” tidak bisa dibatalkan oleh keputusan pengadilan, tulis Al-Ahram.

Pengacara Al-Ikhwan, Abdul Munim Abdul Maqsud setuju dengan Jadalla. Menurutnya, keputusan pengadilan administrasi itu bertentangan dengan prinsip peradilan dan menekankan bahwa keputusan pemilu merupakan kewenangan presiden.
Kepada Al-Ahram Abdul Maqsud mengatakan keputusan pengadilan tersebut bisa digugat.

Namun dalam akun Twitter-nya, konsultan media partai bentukan Al-Ikhwan Kebebasan dan Pembangunan, Murad Ali, menyatakan bahwa sepertinya partainya tidak akan menggugatnya, dengan alasan menghormati keputusan pengadilan.
Pada 18 Februari lalu, Pengadilan Tinggi Konstitusi menolak lima pasal dalam undang-undang pemilu baru tentang pelaksanaan pemilu parlemen kedua setelah revolusi. Undang-undang itu dikembalikan ke Dewan Syura (majelis tinggi parlemen Mesir) untuk diamandemen. Dewan Syura mengubahnya sebagian, tetapi tidak menyampaikannya kembali ke Pengadilan Konstitusi.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Administrasi hari Rabu kemarin, Dewan Syura harus mengirimkan amandemen undang-undang itu ke Pengadilan Konstitusi sebelum diratifikasi.

Pimpinan Partai An-Nur di parlemen Abdallah Badran mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memperingatkan akan hal itu. Di mana pengadilan tidak akan mengiznkan pemilu digelar, sebab amandemen undang-undang pemilu belum diserahkan Dewan Syura kepada Pengadilan Konstitusi.

Pencara partai liberal Wafd, Bahaa Abu Shaqa membela keputusan pengadilan itu, sebab penentuan jadwal pemilu itu dinilainya cacat hukum, mengingat amandemen UU Pemilu belum disahkan.

Sementara Presiden Mursy lewat akun Twitter resminya mengatakan akan mematuhi keputusan pengadilan, kelompok oposisi yang tergabung dalam Front Keselamatan Nasional (NSF) bersorak, sebab pembatalan pemilu itu sejalan dengan ajakannya untuk memboikot pemilu yang telah diumumkan Mursy pekan lalu.

Rencananya pemilu akan digelar mulai akhir April mendatang, untuk memilih kembali para wakil rakyat di majelis rendah, menyusul dibubarkannya parlemen hasil pemilu pertama pascarezim Husni Mubarak oleh penguasa militer sebelumnya.*

hidayatullah.com



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar