Pakai Dana On All tak Perlu SPPD
By: Abul Ezz
Sabtu, 09 Maret 2013
0
Siak - Karena dituntut untuk bertindak cepat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diperkenankan menggunakan Anggaran Siaga (on all)
dari pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penanganan dalam kondisi
tanggap darurat. Pada pelaksanaannya, BPBD tak diharuskan memperoleh
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dokumen-dokumen lain,
kecuali koordinasi dengan instansi terkait.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Riau, Dra Hj Rosmawati Apt, M.Si menjelaskan, dana on all bisa digunakan selama status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat untuk berbagai jenis bencana di daerah. Kendati demikian, BPBD juga dituntut cepat untuk mengirim surat kepada Kepala Daerah, terutama dalam penetapan status tanggap darurat.
"Misalnya saja, saat jembatan rusak karena bencana banjir maka Dinas Bina Marga bisa saja langsung melakukan perbaikan seketika itu juga, karena telah didukung SK (Surat Keputusan) Kepala Daerah. Tak perlu lagi menunggu lelang dan tetek-bengek birokrasi lainnya," ujar Rosmawati di Hotel Winaria Siak Sri Indrapura, beberapa waktu lalu.
Sebenarnya, BPBD tetap mesti memperhatikan bentuk realisasi Anggaran Siaga ini sesuai kondisi dan status bencana. BPBD yang secara tupoksinya adalah penanggulangan yang bersifat pencegahan, anggaran on all justru hanya boleh dipakai ketika dalam kondisi darurat yang membutuhkan tindakan cepat.
DiKabupaten Siak, ada berbagai jenis bencana yang kerap terjadi, seperti banjir, kekeringan, longsor, abrasi, puting beliung dan kabut asap. Semua bencana alam ini, termasuk kebakaran yang menjadi bagian tugas BPBD Kabupaten Siak haruslah diperhatikan pencegahannya. Bahkan, bencana banjir dan kabut asap yang kerap dipengaruhi faktor cuaca semestinya mendapatkan porsi perhatian lebih besar. (Det)
DPD PKS Siak - Download Android App