Komite Etik : Pimpinan KPK Melanggar Etika
By: Abul Ezz
Jumat, 22 Maret 2013
0
Komite Etik menemukan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi terkait bocornya draf surat perintah penyidikan atas nama Anas
Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya
telah menarik kesimpulan dan tengah menyusun keputusan formal.
“Iya sudah (ditemukan pelanggaran kode etik),” kata Anies di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Namun dia belum dapat mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang ditemukan melanggar kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut. Lebih jauh soal pelanggaran ini akan disampaikan setelah Komite Etik selesai menyusun laporan formal.
Menurut Anies, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara. “Dua-duanya bocor, dan seterusnya kita akan me-review lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan pada siapa,” ungkapnya.
Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah motif politik. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut.
Menurut Anies, ada fakta baru yang ditemukan Komite selama kurang lebih sebulan bekerja. Untuk itulah, lanjutnya, Komite perlu melakukan pendalaman sekaligus pengembangan terkait dengan fakta baru yang belum dapat diungkapkan tersebut. “Karena ada temuan baru itu, kita merasa perlu untuk mendalami sebelum membuat itu menjadi final dan disampaikan kepada pimpinan, sekaligus juga kepada publik,” ujarnya.
Untuk pendalaman dan pengembangan ini, Komite akan kembali memanggil sejumlah pihak, di antaranya internal KPK. Kira-kira, dalam waktu sepekan lagi, Komite Etik menyelesaikan laporannya.
Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK. Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak eksternal dan internal KPK.
Sejauh ini, Komite telah memeriksa sejumlah saksi, baik unsur pimpinan KPK, pejabat KPK lainnya, dan pihak ekstenal seperti awak media. Komite juga sudah memeriksa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.
Dia diperiksa Komite Etik karena berdasarkan pemberitaan media online, politikus Partai Demokrat ini mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas tersangka pada Kamis (7/2/2013), padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013).[kmps/hindra/Islamedia]
“Iya sudah (ditemukan pelanggaran kode etik),” kata Anies di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Namun dia belum dapat mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang ditemukan melanggar kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut. Lebih jauh soal pelanggaran ini akan disampaikan setelah Komite Etik selesai menyusun laporan formal.
Menurut Anies, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara. “Dua-duanya bocor, dan seterusnya kita akan me-review lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan pada siapa,” ungkapnya.
Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah motif politik. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut.
Menurut Anies, ada fakta baru yang ditemukan Komite selama kurang lebih sebulan bekerja. Untuk itulah, lanjutnya, Komite perlu melakukan pendalaman sekaligus pengembangan terkait dengan fakta baru yang belum dapat diungkapkan tersebut. “Karena ada temuan baru itu, kita merasa perlu untuk mendalami sebelum membuat itu menjadi final dan disampaikan kepada pimpinan, sekaligus juga kepada publik,” ujarnya.
Untuk pendalaman dan pengembangan ini, Komite akan kembali memanggil sejumlah pihak, di antaranya internal KPK. Kira-kira, dalam waktu sepekan lagi, Komite Etik menyelesaikan laporannya.
Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK. Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak eksternal dan internal KPK.
Sejauh ini, Komite telah memeriksa sejumlah saksi, baik unsur pimpinan KPK, pejabat KPK lainnya, dan pihak ekstenal seperti awak media. Komite juga sudah memeriksa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.
Dia diperiksa Komite Etik karena berdasarkan pemberitaan media online, politikus Partai Demokrat ini mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas tersangka pada Kamis (7/2/2013), padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013).[kmps/hindra/Islamedia]
DPD PKS Siak - Download Android App