Tifatul Ngotot Bisnis Tower Tidak Boleh Dimasuki Modal Asing
By: Abul Ezz
Kamis, 21 Februari 2013
0
Menteri Telekomunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan akan
memasukkan bisnis menara telekomunikasi dalam daftar negatif investasi
(DNI). Dia tidak rela industri penopang telekomunikasi itu dimiliki
pemodal asing.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan bisnis BTS atau kerap
disebut tower ini bisa dirawat oleh bangsa Indonesia sendiri. Industri
telekomunikasi lokal bakal terancam bila BTS sampai dibangun oleh asing.
"Seperti tower enggak boleh (asing investasi), 100 persen harus lokal.
Tower kan bukan industri yang canggih betul, itu kan cuma konstruksi
besi, baja ringan, kalau itu diserahkan ke asing juga, ya habis kita,"
ujar Tifatul di kantornya, Kamis (14/2).
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai pertengahan semester
pertama tahun ini akan menghubungi setiap kementerian teknis bidang
perekonomian. Setiap lembaga akan diminta mengusulkan sektor mana saja
yang bisa keluar dari DNI.
Dasar hukum DNI adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010. Sejauh
ini daftar itu meliputi delapan sektor usaha. Selain bisnis tower
telekomunikasi, ada pula perikanan, dan kepemilikan bioskop.
Tifatul sudah mendengar rencana Indosat menjual 7.000 BTS tahun ini
karena problem keuangan. Kemenkominfo meminta perusahaan itu tidak
menjualnya kepada pemodal asing. Kalaupun harus menjual tower,
prioritasnya adalah pengusaha dalam negeri. "Jangan gelondongan dong
jualnya, itu nanti harus dimiliki oleh anak negeri," cetusnya.
Tahun lalu, industri tower tumbuh 60 persen, jumlah BTS yang dibangun
mencapai 15.000 unit di seluruh Indonesia. Asosiasi Pengembang Menara
Telekomunikasi Indonesia (APMTI) memproyeksikan kebutuhan menara
telekomunikasi di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 6.000 unit per
tahun.
Secara keseluruhan saat ini terdapat 54.000 unit menara telekomunikasi
yang beroperasi di Indonesia dengan nilai investasi Rp 81,3 triliun.
Mayoritas dimiliki oleh operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat,
dan XL-Axiata.
*http://www.merdeka.com/uang/tifatul-ngotot-bisnis-tower-tidak-boleh-dimasuki-modal-asing.html
DPD PKS Siak - Download Android App