Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» »Unlabelled » Razia Gabungan, 12 Pelayan Kafe Diringkus

Razia Gabungan, 12 Pelayan Kafe Diringkus


By: Abul Ezz Sabtu, 02 Februari 2013 0

SIAK -- Razia gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi terhadap penyakit masyarakat (Pekat) di kecamatan Dayun menjaring 12 cewek palayan kafe yang diduga melayani layanan plus-plus bagi pengunjung.

Selain itu sedikitnya 74 botol minuman keras merek Anchor Beer dan Guinnes diamankan.

Razia yang dilakukan di empat tempat Jumat (1/2) dimulai  sekitar pukul 07.00 WIB, menyuri terlebih dahulu kafe Mak Inong yang berlokasi di Km 65 dalam perkebunan sawit Desa Banjar Seminai.

Di kafe ini, petugas sempat adu mulut dengan pemilik kafe, karena pemilik tak menerima kafenya dituduh sebagai tempat prostitusi. “Tak ada lagi prostitusi di sini, anak-anak sudah tak ada,” kata wanita paro baya ini.

Di kafe ini juga, petugas menemukan pasangan bukan muhrim yang tidur berduaan namun mereka membantah melakukan hubungan intim. “Kami hanya teman, dan tak melakukan apa-apa,” kilah dia.

Melihat gelagat tersebut petugas tak tinggal diam dan mempercayai begitu saja, melainkan meminta identitas seraya mendata dan di bawa ke kantor Camat Dayun.

Selain itu, di kafe ini juga 18 minuman keras bir merek Anchor dan Guinnes disita petugas.

Usai dari kafe Inong, petugas melanjutkan lokasi lain yang berada di wilayah Dayun di Km 73. Di sini, ada empat kafe yang ditertibkan, kafer pertama yang dikenal dengan nama Mr Long, petugas tak menemukan pelayan, melainkan kasir kafe. Di sini petugas menyita minuman keras 15 botol. Adapun penghuni kamar yang dijadikan tempat berbuat maksiat tak menemukan penghuninya.

Setelah itu, petugas melanjutkan ke kafe Eva, di sini petugas menjaring delapan cewek penjaga kafe yang usianya belasan tahun berasal dari Lampung dan Medan. Begitu juga dengan kafe Birong, petugas mengamankan tiga cewek masih belasan umur dan satu waria.

“Mereka semua kita data dan di bawa ke kantor Satpol PP dan Linmas, namun terlebih duhulu dikumpulkan di kecamatan dulu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Hadi Sanjoyo AP MSi didampingi camat Dayun Marwoto.

Menurut dia, keberadaan kafe remang-remang ini sangat meresahkan masyarakat, dan jelas keberadaannya ilegal. Adapun penertiban yang dilakukan ini agar mereka tak melakukan aktivitas seperti itu lagi.

Penertiban ini, sebut dia terus berlanjut, dan tak berhenti sampai di sini.(aal)
 
Akses lebih cepat di peralatan mobile anda: m.riaupos.co


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar