Penetapan Tersangka Luthfi Hasan Ishaaq Dinilai Aneh
By: admin
Kamis, 31 Januari 2013
0
Penetapan anggota DPR Komisi I Bidang Luthfi Hasan Ishaq sebagai
tersangka korupsi impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Pasalnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu.
Meskipun KPK bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun Luthfi tidak ada dalam penggrebekan yang dilakukan KPK itu.
"Biasanya penetapan tersangka secara langsung kalau tertangkap tangan. Tapi kalau tidak tertangkap tangan jadi aneh kalau langsung tersangka. Lha yang tertangkap tangan ini siapa," kata politisi PKS, Indra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
"Ini kan saya agak menggelitik di situ. Kalau yang tersangka itu kan tertangkap tangan. Dari berita yang simpang siur ini kan belum ada transaksi," tegasnya.
Menurut Indra, sebuah praktek suap dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila baik yang menyuap maupun yang hendak disuap telah mencapai kesepakatan.
"Ketika seseorang berencana menyuap, kan belum tentu yang disuap mau menerima suap. Itu satu hal yang penting. Ini secara objektif lho ya. Namanya suap itu kan sesuatu yang sudah terjadi," tutup Indra.
islamedia
Pasalnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu.
Meskipun KPK bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun Luthfi tidak ada dalam penggrebekan yang dilakukan KPK itu.
"Biasanya penetapan tersangka secara langsung kalau tertangkap tangan. Tapi kalau tidak tertangkap tangan jadi aneh kalau langsung tersangka. Lha yang tertangkap tangan ini siapa," kata politisi PKS, Indra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
"Ini kan saya agak menggelitik di situ. Kalau yang tersangka itu kan tertangkap tangan. Dari berita yang simpang siur ini kan belum ada transaksi," tegasnya.
Menurut Indra, sebuah praktek suap dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila baik yang menyuap maupun yang hendak disuap telah mencapai kesepakatan.
"Ketika seseorang berencana menyuap, kan belum tentu yang disuap mau menerima suap. Itu satu hal yang penting. Ini secara objektif lho ya. Namanya suap itu kan sesuatu yang sudah terjadi," tutup Indra.
islamedia
DPD PKS Siak - Download Android App