Luthfi Hasan Ishaaq Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden PKS
By: Abul Ezz
Kamis, 31 Januari 2013
0
Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai Presiden Partai Keadian Sejahtera (PKS),
Kamis (31/1) sore. Keputusan itu diambil demi menghormati dan memudahkan
proses hukum yang akan dijalaninya untuk membuktikan apakah benar atau
salah.
"Melalui media ini saya menyampikan kepada semua kader, pengurus, terutama ketua majelis syura PKS bahwa mulai hari ini saya mengajukan pengunduran diri saya kepada ketua majelis syura agar bisa diproses sesuai dengan mekanisme organisasi agar saya bisa menjalankan proses di sini," kata LHI di depan pintu KPK.
"Saya sedang menghadapi satu masalah yang butuh waktu untuk menjalani proses hukum untuk bisa membuktikan benar dan salah, dan ini menjadi bagian perjuangan PKS," tambahnya.
Mengundurkan diri dari jabatan publik dan kepartaian ketika dituduh bersalah agaknya menjadi tradisi dalam PKS, meskipun di kemudian hari ternyata tuduhan itu tidak terbukti.
Sebelumnya, Juni 2011 lalu, anggota DPR dari PKS Misbakhun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR, terkait tuduhan pemalsuan dokumen pencairan kredit. Misbakhun sempat dipenjara, namun peninjauan kembali di MA pada Juli 2012 membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. [IK/Rpb/BeDa]
"Melalui media ini saya menyampikan kepada semua kader, pengurus, terutama ketua majelis syura PKS bahwa mulai hari ini saya mengajukan pengunduran diri saya kepada ketua majelis syura agar bisa diproses sesuai dengan mekanisme organisasi agar saya bisa menjalankan proses di sini," kata LHI di depan pintu KPK.
"Saya sedang menghadapi satu masalah yang butuh waktu untuk menjalani proses hukum untuk bisa membuktikan benar dan salah, dan ini menjadi bagian perjuangan PKS," tambahnya.
Mengundurkan diri dari jabatan publik dan kepartaian ketika dituduh bersalah agaknya menjadi tradisi dalam PKS, meskipun di kemudian hari ternyata tuduhan itu tidak terbukti.
Sebelumnya, Juni 2011 lalu, anggota DPR dari PKS Misbakhun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR, terkait tuduhan pemalsuan dokumen pencairan kredit. Misbakhun sempat dipenjara, namun peninjauan kembali di MA pada Juli 2012 membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. [IK/Rpb/BeDa]
DPD PKS Siak - Download Android App