Batavia Air Harus Segara Bayar Ganti Rugi ke Penumpang
By: Abul Ezz
Kamis, 31 Januari 2013
0
“Sesuai dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri No.77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Batavia harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang. Dan ini harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Yudi.
Untuk penanganan penumpang Batavia yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan untuk menginstruksikan kepada pihak managemen Batavia Air agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk dalam rute penerbangan Batavia Air.
“Penumpang sudah membayar tiket jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Batavia. Untuk mengatasi kekacauan ini kami meminta kepada Batavia untuk menyiapkan Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk rute penerbangannya,” kata Yudi.
Sesuai dengan pasal 140 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Yudi, Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos yang telah memiliki tiket dan dokumen muatan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara.
Dan jika terjadi pembatalan penerbangan, sebagamana diatur pasal 12 ayat (2) PM No.77 tahun 2011, perusahaan penerbangan wajib mengganti seluruh uang tket yang telah dibayar oleh penumpang.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga menyesalkan sikap managemen Batavia Air yang kurang peduli dengan nasib penumpangnya. Apalagi jika mengacu pada PM No.77 tahun 2011, pembatalan penerbangan (cancelation offlight) seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum penerbangan.
“Kami dapat memaklumi jika penerbangan ini dibatalkan mendadak karena ada keputusan pailit atas perusahaan ini. Tapi, bukan berarti Batavia diperbolehkan menelantarkan penumpang. Kewajiban ganti rugi dan memberikan pelayanan sudah diatur dalam UU dan sudah ada perjanjiannya sesuai dengan tiket. Dan tidak ada alasan tidak membayar ganti rugi karena setiap maskapai sudah diasuransikan,” kaa Yudi.
Disisi lain, Yudi juga mengkritik kinerja Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Udara yang kurang responsive terkait dengan kasus penutupan Batavia Air tersebut. Menurut Yudi, jika pembinaan dan pengawasan terhadap maskapai nasional khususnya yang bermasalah dilakukan sejak jauh-jauh hari, kasus penelantaran penumpang ini bisa dihindari.
“Ketika kasus penghentian operasi Mandala Air tahun 2011 lalu mencuat, Komisi V sebenarnya sudah mengingatkan Dirjen Hubud untuk melakukan evaluasi terhadap maskapai penerbangan nasional agar jika ada masalah seperti ini bisa cepat diantisipasi. Tapi, hal itu sepertinya belum berjalan dengan baik,” kata Yudi.
Seperti diketahui, sejak keluar putusan pailit, Batavia tidak lagi melakukan penerbangan. Akibatnya ratusan Penumpang Batavia Air di sejumlah bandara terlantar dan hanya bisa menunggu tanpa kejelasan.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
DPD PKS Siak - Download Android App