Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Strategi Palestina Pasca Pengakuan di PBB

Strategi Palestina Pasca Pengakuan di PBB


By: Abul Ezz Rabu, 19 Desember 2012 0


Nabel Sahli
Dengan segala ukuran dan makna, tanggal 29 November 2012 tetaplah menjadi hari bersejarah dalam kehidupan bangsa Palestina di dalam, luar negeri, dan sejumlah wilayah  di pengungsian yang diaspora karena Palestina telah memperoleh status Negara pemantau non anggota di PBB.
138 negara memberikan suara dukungan kepada Palestina, 9 negara terutama Amerika dan Kanada menentang dan 41 negara abstain, di antaranya Inggris.
Bisa dipastikan bahwa perjuangan bangsa Palestina dan pengorbanannya adalah yang menghasilkan kemenangan politik dan diplomasi meski bersifat parsial. Pengakuan terhadap Palestina sebagai Negara dianggap sebagai pengakuan hak Palestina dan selanjutnya pengakuan atas kezhaliman terhadap hak mereka sejak prahara tahun 1948 sejak 64 tahun lalu. Namun sebaliknya kemenengan Palestina di PBB ini memunculkan pertanyaan penting soal strategi untuk memperoleh kebebasan dan kemerdekaan hakiki.
Hak Palestina dan Kekuatan Amerika
Jika diamati, dalam hubungan Amerika Serikat dengan Negara-negara dunia, AS mengalami kemunduran kekuatan dan bargaining. Selama ini Amerika ditakuti karena kekuatannya.
Amerika sendiri telah gagal meyakinkan Uni Eropa agar menolak tuntutan Palestina di Majlis Umum PBB yang akhirnya bersuara mendukung hak Palestina padahal mereka negara yang memiliki bobot politik dan ekonomi di Uni Eropa seperti Perancis, Italia dan Spanyol.
Apalagi sangat kentara sekali bahwa tekanan politik dan ekonomi Amerika terhadap Palestina tidak berhasil meyakinkan mereka untuk tidak melangkah ke PBB.
Meletusnya Arab Spring dan kemenangan revolusi di lebih dari satu Negara Arab telah langsung menaikkan sensifitas sikap Amerika terhadap masalah di Timteng terutama masalah Palestina yang merupakan inti dari permasalahan Arab.
Jika Amerika terus menekan Palestina agar menuruti tuntutan Israel makan Negara paman Sam akan menghadapi isolasi dunia dan Arab.
Realitas Pasca Pengakuan Palestina
Pasca pengakuan ini, Palestina akan mampu mengubah aturan main politik terutama setelah persetujuan mayoritas anggota PBB untuk memperoleh hak mereka.
Karena itu, perundingan yang akan berlangsung antara Israel dan Palestina akan ditentukan oleh referensi undang-undang internasional yang akan mencegah perubahan-perubahan geografi dan demografi di Negara terjajah. Yang kami maksud adalah Tepi Barat dan Jalur Gaza serta Al-Quds. Sebab undang-undang internasional menilai aktivitas pemukiman dan pemaksaan demografi yahudi termasuk melanggar undang-undang terutama di kota Al-Quds dan Hebron.
Perundingan seperti ini bisa semakin kuat jika Palestina diterima di organisasi Internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Keadilan Internasional atau Mahkamah Amnesti Internasional dan lainnya.
Situasi sekarang mendukung Palestina untuk mengajukan Israel dengan dakwaan penjahat perang. Atau pelanggaran lainnya misalnya pembantaian berkali-kali yang digelar Israel di halaman Al-Aqsha, pembantuan di Jenin tahun 2002, agresi Israel ke Gaza akhir 2008-2009 dan agresi November kemarin.
Palestina harus focus kepada penerapan resolusi-resolusi internasional terkait Palestina, terutama terkait pembekuan dan pembongkaran pemukiman yahudi di Palestina yang kini mencapai 151 pemukiman di Tepi Barat, 21 pemukiman di Al-Quds, dan pengusiran warga penjajah di sana yang jumlahnya 500 ribu yahudi di Tepi Barat dan Al-Quds.
Ada sejumlah resolusi lainnya yang harus diterapkan. Di antaranya resolusi yang mengharuskan kembalinya kedaulatan Palestina terhadap sumber daya air yang dikuasai Israel sebanyak 81% dan resolusi kembalinya pengungsi Palestina yang diusir dari Tepi Barat dan Jalur Gaza selama perang Juni 1967 dan setelahnya yang diperkirakan jumlahnya saat ini 1,6 juta pengungsi Palestina dan kebanyakan di Jordania.
Menjaga Al-Quds
Rencana Israel adalah menjadikan warga Yahudi di Al-Quds Timur yang dijajah tahun 1967 sebagai mayoritas di sana. Israel akan mendatangkan warga yahudi dari luar ke sana setelah terjadi kemunduran jumlahnya dari Negara-negara Eropa. Selain itu Israel akan memperbanyak kelahiran perempuan di Israel.
Selain itu, Israel akan menerapakan rencana pengusiran sistematis warga Arab di Al-Quds, termasuk dengan undang-undang yang menetapkan bahwa jika warga Arab tinggal selama 7 tahun berturut-turut di luar Al-Quds maka mereka akan dinyatakan sebagai warga tempat tinggalnya tersebut.
Jumlah warga Arab (Palestina) di Al-Quds yang kehilangan kartu identritas asli diperkirakan sampai 56 ribu orang. Semua aksi pengusiran Israel atas warga Palestina dari Al-Quds dilakukan atas nama undang-undang Israel.
Ini meuntut isu penghentian aktivitas pemukiman yahudi di Al-Quds harus menjadi prioritas Palestina setelah dapat status Negara di PBB.
Pasca kenaikan status Palestina di PBB, Israel tidak bisa menyembunyikan kemarahannya. PM Israel Benjamen Netanyahu menegaskan bahwa status baru Palestina tak akan mengubah apapun di lapangan. Bahkan para menteri Palestina lebih jauh dari itu menyatakan harus mengepung dan mengblokade Palestina dengan pemukiman yang lebih intens terutama di Al-Quds.
Seruan Amerika agar mempercepat perundingan Palestina dan Israel hanya menghindar dari resolusi-resolusi di atas. Palestina harus berusaha untuk memperoleh status Negara berdaulat.
Selain itu langkah rekonsiliasi Palestina harus dipercepat agar memiliki strategi yang lebih jelas. (bsyr/Aljazeera.net)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..