Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » HTI Ajak Umat Tolak Perpanjangan Kontrak Migas RI dengan Asing

HTI Ajak Umat Tolak Perpanjangan Kontrak Migas RI dengan Asing


By: Abul Ezz Jumat, 02 November 2012 0


http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/10/IMG_4118.jpg
Pemerintah dituntut untuk menghentikan kerjasama dengan semua perusahaan asing dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesi (HTI), Ismail Yusanto dalam konferensi pers terkait kontrak pengelolaan Blok Mahakam dengan perusahaan asing.

Menurut Ismail, saat ini keinginan perusahaan Total E&P asal Prancis untuk melanjutkan kontrak Blok Mahakam dengan Pertamina dinilai sangat merugikan Bangsa Indonesia.

“Kontrak kerjasama ini harus dihentikan dan pengelolaan blok Mahakam harus 100% dikembalikan kepada Pertamina,” jelas Ismail dalam konferensi pers tersebut.

HTI juga akan mulai melakukan pemantauan terhadap kerjasama Migas di Blok Mahakam. Bahkan HTI menjelaskan bahwa umat Islam sudah waktunya peduli dengan masalah sumber daya alam Indonesia yang dikelola oleh asing ini.

“Bayangkan saat ini dari 70 aset migas kita ada 26 blok Migas kita dikuasai oleh Asing,” jelas Ismail lagi.

Saat ini 26 kontrak Migas Indonesia yang akan habis ini akan diperpanjang. Bahkan selain ke 26 kontrak perusahaan Freeport sendiri sudah mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2041.

“Jika umat tidak bergerak menghentikan perpanjangan kontrak ini, celakalah kita dihadapan Allah karena membiarkan penjajah menguasai aset-aset bangsa kita,” tambah Ismail lagi.
“Perampokan illegal”

Sebelum ini pakar perminyakan, Dr Kurtubi, mengatakan ada kesalahan yang terjadi dalam kasus pengelolaan Blok Mahakam sebagai sumber utama gas bumi di Indonesia. Menurutnya, kesalahan itu bersumber dari peraturan pemerintah terkait minyak dan gas (Migas) itu sendiri.

Salah satu contohnya adalah UU Migas No 22/2001 pasal 12 adalah pasal yang melegalkan pencurian Migas oleh pihak asing. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa kuasa pertambangan boleh diserahkan ke pihak asing. Padahal menurutnya, Pasal 12 ini sendiri sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (hizbut-tahrir)
 
Islamedia


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..