Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » PKS: Tuntutan Buruh Seharusnya Bisa Dipenuhi

PKS: Tuntutan Buruh Seharusnya Bisa Dipenuhi


By: Abul Ezz Rabu, 03 Oktober 2012 0


JAKARTA -- Tiga tuntutan kalangan buruh dalam mogok nasional hari ini, Rabu (3/10/2012), menurut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semestinya bisa dipenuhi pemerintah karena merupakan tuntutan yang wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketiga tuntutan buruh tersebut adalah penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), kenaikan upah menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL), dan pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nurwahid di kantornya saat berdialog dengan anggota Dewan Pengupahan Nasional, Iswan Abdullah, dan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono, Rabu siang. Hidayat Nurwahid mengundang Iswan Abdullah dan Dedi Hartono untuk menanyakan situasi mogok nasional yang dilakukan kalangan buruh, terutama di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Hidayat juga mengapresiasi perjuangan buruh tersebut karena dilakukan dalam bentuk aksi damai. "Tuntutan itu wajar dan bisa dipenuhi, misalnya soal tenaga outsourcing, pemerintah tinggal kembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja apa saja yang bisa dialihdayakan," ujar Hidayat. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menyesalkan saat ini tenaga kerja alih daya sudah tidak hanya di sektor-sektor yang diatur UU saja, seperti tenaga keamanan, kebersihan dan jasa boga, tetapi juga meluas ke berbagai sektor pekerja.
"Saya mendengar bahkan tenaga teller bank pun memakai tenaga outsource. Ini sungguh memprihatinkan," tutur Hidayat. Ia mengkhawatirkan, semakin banyak tenaga kerja alih daya maka makin banyak tenaga kerja tidak mendapat jaminan yang layak. Iswan Abdullah dalam kesempatan itu juga menyesalkan lambannya respons pemerintah memenuhi tuntutan upah sesuai standar KHL. Ia menyebutkan pemerintah tetap pakai standar KHL dengan 60 item.
"Sedangkan berbagai penelitian, termasuk dari ILO (Organisasi Buruh Internasional), merilis ada minimal 84 item KHL yang semestinya dimasukkan untuk menghitung upah minimum pekerja," ujar Iswan. Di akhir pertemuan, Hidayat Nurwahid berharap pemerintah merespons dengan arif mogok nasional ini dan segera memberikan kepastian akan tuntutan buruh. Ia khawatir jika upaya protes buruh lebih sering diungkapkan dengan bentuk mogok kerja maka pertumbuhan ekonomi akan melambat dan iklim investasi akan terganggu. 

KOMPAS


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..