Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar ambang batas parlemen disamakan ambang batas presidensial melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dengan ambang batas presiden ataupresidential threshold 3,5% diharapkan akan membuka peluang bagi calon-calon presiden alternatif.
"Dengan munculnya calon alternatif presiden dimungkinkan kalau presidential threshold (PT) memberi ruang, kalau tetap 20% amat mungkin calon yang maju bukan yang diinginkan rakyat," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid di gedung Parlemen, Senayan, Selasa (2/10).
Hidayat menjelaskan, jika ambang batas parlemen disamakan dengan ambang batas presiden, otomatis partai yang memiliki fraksi di parlemen maupun gabungan yang bisa mengajukan kandidat presiden.
Menurut Nurwahid bisa muncul tujuh sampai sembilan nama dan diharapkan bisa mewakili aspirasi masyarakat.
"Kami setuju revisi UU Pilplres dengan salah satunya presidential threshold itu sama dengan parliamentary treshold, partai yang ada di parlemen punya hak mencalonkan presiden," kata dia lagi.
Saat ini RUU Pilpres sedang dibahas di Senayan. Salah satu wacana yang krusial dalam RUU tersebut antara lain, angka ambang batas presiden.
"Maksimal nanti calon presiden hanya sekitar sembilan calon," kata dia lagi.